LENSA HUKUM
JAKARTA
Lensahukum.co.id
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-Undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki. Diantaranya yaitu melakukan judicial review,legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.
“ Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final,kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan, ” Ujar, Menko Polhukam Mahfud MD dalam Sinergi UGM dengan Dewan Pakar KAGAMA melalui virtual,Selasa (17/11/2020).
Pertama, kata Menko Polhukam, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan. Kedua,kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review,silahkan diusulkan untuk legislative review. Ketiga, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu di masukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan,seperti PP, Perpres dan Perda.
“ Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain, ” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam mengatakan bahwa ada juga yag mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dijelaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.
“ Sementara ini Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. (Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Menko Polhukam).
( JARKONI )