LENSA HUKUM – Pada salah satu kasus suap yang di tangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menerima berkas kasus suap penanganan sengketa pilkada yang dilakukan oleh Akil Mochtar pada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Berkas Acara Pidana ( BAP ) tersebut akan di teruskan oleh pihak kejaksaan agung.
Suap Penanganan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Pihak Komisi pemberantasan korupsi ini akan melakukan penyerahan atas barang rampasan yang dilakukan oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan Agung. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) akan selalu menyita setiap barang yang dianggap diterima atau dihasilkan menggunakan uang korupsi dan telah dimiliki oleh setiap koruptor ini. Pihak yang telah ditunjukkan untuk menangani hak penyerahan tersebut yaitu bagian Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti serta Eksekusi disebutkan juga sebagai Labuksi KPK. Pada kesempatan tersebut pihak KPK akan menyerahkan setiap barang yang telah menjadi bagian harta koruptor atau hasil TPPU setiap yang ditangani tersebut. Penyerahan tersebut harus melalui beberapa tahapan yang sebelumnya dipenuhi untuk dapat menerima ataupun menyita berbagai barang koruptor tersebut.
Penyerahan Barang Hibah
Penyerahan barang hibah tersebut harus melewati mekanisme yang telah ditetapkan pada status penggunaan atau PSP yang sesuai dengan barang hasil rampasan. Serah terima tersebut dilakukan pada kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada tanggal 24 – 7 – 2018 hari selasa pukul 10.00 WIB. Febri Diansyah menyebutkan bahwa barang hasil rampasan tersebut telah melalui mekanisme yang ditentukan dan memiliki total yang bernilai Rp. 3,5 milliar. Barang rampasan tersebut merupakan satu uni mobil Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 yang bernilai sekitar Rp. 274.564.000 rupiah. Barang tersebut di dapatkan dari tersangka Djoko Susilo yang bersangkutan dengan perkara ini. Kemudian mendapati sebuah unit mobil Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 yang bernilai sekitar Rp. 94.934.000 ribu, satu buah unit Isuzu tahun 1996 yang memiliki nilai seharga Rp. 28.380.000 yang di dapati dengan perkara Djoko Susilo. Sedangkan barang rampasan yang diperkarakan pada Fuad Amin yaitu satu unit mobil Hyundai H1 2.4 tahun 2010 dengan harga senilai Rp. 100.595.000 ribu.
Barang Hibah Dari Perkara Akil Mochtar
Sedangkan perkara yang dilakukan oleh Akil Mochtar ini mendapatkan rampasan atau sitaan berupa satu unit rumah yang memiliki luas tanah/bangunan sekitar 140 m2/172 m2 di kawasan yang berlokasi pada Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8. Keseluruhan barang hibah tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu kendaraan operasional di Kejaksaan Negeri Magetan yang berupa Fortune, Isuzu dan Innova. Sedangkan pada Hyundai H1 akan dimanfaatkan dan di hibahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai salah satu kendaraan operasional kantor. Hal tersebut dinyatakan oleh Febri, pihak dari Kejaksaan Agung di Jakarta. (Red)