LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Proyek pembangunan Saluran Drainase,di Kampung Solokan gatet,Desa Pantai Mekar,Kecamatan Muaragembong,Kabupaten Bekasi menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat,Senin (30/11/2020).
Pasalnya,kegiatan Pembangunan Saluran Drainase yang di kerjakan oleh CV. Putra Baswara Semesta dengan pagu Rp.199.630.200 APBD pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut tidak mengikuti anjuran teknis kerja yang diatur pemerintah,yang bisa menurunkan mutu dan kualitas sebuah bangunan.
Pada saat tim awak media dan LSM-KAMPAK-RI menyambangi kegiatan bangunan saluran air drainase di Solokan Gatet,menemui si pekerja dan meminta keterangan dari si pekerja,untuk menyakan ketinggian 1 meter lebih, ” Ucap, tukang.
Hasil investiga dilokasi kegiatan,Lsm-Kampak-RI mencoba melakukan pengukuran drainase ketinggian hanya 78 cm,tidak adanya
pondasi bawah,tidak ada cerucuk bambu,tidak pake boplang.
Yusuf Supriatna Ketua Bidang Investigasi divisi DPN LSM-KAMPAK-RI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), mengatakan kepada awak media ” Hasil Investigasi dilokasi pekerjaan jauh dari spesifikasi, seperti halnya tidak ada pondasi bawah,gapake cerucuk bambu,tidak adanya boplang, tinggi hanya 70 cm dan diduga masih ada batu lama yang tisak di bongkar.
Jelas pekerjaan tersebut sudah menggurangi Volume,bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara dan Uang negara merupakan uang dari rakyat dan Uang Rakyat yang Diduga mereka curi. Hasilnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merugikan pemerintah. Hal ini Pihak Dinas Terkait adapun Pengawas dinas,konsultan dan PPTK harus berperan aktif dalam hal ini jangan ada main mata harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam pekerjaan, ” Tegas,Yusuf.
( ARIP )