LENSA HUKUM – KALIMANTAN TENGAH.
Satu lagi pelaku kejahatan pengedaran narkoba yang berhasil di ringkus oleh kepolisian. Ia adalah Muksin, warga Sawahan, Kecamatan Ketapang.
Awal mula penangkapan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya Muksin adalah seseorang warga ketapang dengan alamat lengkap Jl. Elang 3, Sawahan, Ketapang. Penangkapan dari Muksin ini dilakukan pada Hari Senin tanggal 22 Oktober yang lalu. Penangkapan dari Muksin ini dilakukan oleh Jajaran Satreskoba Polres Kotim atau Kotawaringin Timur. Muksin di laporkan sebagai seorang bandar narkoba oleh masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas yang dilakukan oleh Muksin.
Laporan ini dilakukan oleh salah satu anggota masyarakat yang mengetahui rencana Muksin untuk melakukan transaksi narkoba dengan jenis sabu-sabu yang akan dilakukan di daerah ketapang tepatnya di Jl. Kopi Selatan, Gang serumpun. Tindakan pelaporan tersebut langsung mendapatkan respons dari anggota Satreskota Polres Kotim yang kemudian bergerak ke lokasi yang telah ditunjukkan oleh pelapor.
Hasil penggerebekan
Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar bahwa pelaku kan melakukan transaksi barang haram jenis sabu ini. Pada saat penangkapan pelaku berada di dalam mobil Toyota Agya dengan nomor plat polisi B 1345 NKY. Pada saat penggerebekan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat status Muksin sebagai seorang pengedar narkoba.
Di dalam mobil pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa pipet kaca yang berisi butiran kristal berwarna bening yang dicurigai adalah sabu-sabu serta barang lainnya. Barang bukti berupa pipet kaca yang berisi sabu-sabu ini di tempatkan di dalam kotak rokok yang ada di bagian pintu mobilnya. Bukti ini sesungguhnya sudah cukup membuktikan bahwa Muksin terbukti bersalah dengan membawa barang-barang haram di dalam mobilnya. Akan tetapi pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah untuk mencari bukti lebih kuat terkait statusnya sebagai pengedar.
Penggeledahan rumah
Setelah tertangkap basah membawa barang-barang haram ini, polisi juga melakukan penggeledahan pada rumah Muksin. Penggeledahan ini di dalam rumah ini juga menghasilkan beberapa bukti. Penggeledahan rumah yang dilakukan di Jl Seni Jemain, perumahan Lestari Indah, Baamang ini menghasilkan beberapa bukti seperti :
- Timbangan digital berjumlah 2 unit
- Plastik klip kecil sebanyak 1 pak
- Dan yang terakhir adalah sabu-sabu dengan bobot 0.11 gr
Setelah ditemukan bukti-bukti tersebut Muksin kemudian mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan oleh polisi tersebut adalah barang miliknya. Setelah diakui, muksin kemudian di gelandang menuju ke Mapores Kotim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk anda yang mengetahui adanya tindak kriminal pengedaran narkoba ini anda juga bisa segera melaporkannya pada kantor polisi terdekat. Hal ini merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah makin meluasnya penyebaran dan penggunaan barang yang terlarang ini. Dalam hal ini tindakan masyarakat dalam fungsi pengawasan juga sangat dibutuhkan. (Red)