LENSA HUKUM – ACEH.
Satu kabar yang tidak menyenangkan datang dari Aceh Tamiang mengenai pembakaran kantor Mapolsek di daerah tersebut. Apa penyebabnya? Mari kita simak ulasannya.
Kebakaran Mapolsek Aceh Tamiang
Salah satu hal yang belakangan ini mendapatkan perhatian adalah mengenai kebakaran Mapolsek yang terjadi di daerah Aceh Tamiang. Kebakaran yang terjadi ini bahkan hampir meluluh lantahkan kantor Mapolsek tanpa sisa. Kebakaran ini tidak terjadi karena hal yang tidak disengaja melainkan merupakan murni ulah tangan manusia. Hal ini disebabkan karena kebakaran ini terjadi pada saat masa bergerak untuk melakukan protes terhadap meninggalnya warga sekitar yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Awal mula penyebab kerusuhan
Awal mula terjadinya kerusuhan ini disebabkan karena salah satu warna yang diduga terlihat dalam sebuah kasus narkoba. Karena dugaan tersebut warna kemudian dipenjara di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan. Sayangnya belum ada kelanjutan mengenai kasus tersebut warga yang dicurigai terlibat kasus narkoba yang di penjara meninggal dengan secara tiba-tiba dan tidak wajar.
Hal inilah yang menyebabkan warga sekitar merasa resah dan marah. Mereka beranggapan bahwa meski seseorang terlibat dalam masalah hukum, perlakuan seperti manusia yang memiliki hak untuk dilindungi dan bebas dari penyiksaan harusnya tetap di jaga dan dijunjung tinggi. Warga yang marah dan tidak terima dengan masalah ini kemudian melakukan amuk masa yang pada akhirnya berakhir dengan pembakaran Kantor Mapolsek Bandahara.
Tindakan lanjut dari aksi pembakaran
Untuk kasus pembakaran ini tidak ada kabar lebih lanjut apakah akan ditindak lanjuti atau belum. Yang jelas kasus kematian dari salah satu masyarakat yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah narkoba ini diminati untuk diselidiki kembali. Jika terbukti ada kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi di Mapolsek Bandahara ini, maka pihak Polri diharapkan untuk segera menindak lanjuti masalah itu dengan memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, berharap jika penganiayaan benar-benar dilakukan oleh anggota kepolisian, anggota tersebut sebaiknya segara ditemukan di proses hukum. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera pada polisi yang melakukan penyelidikan supaya tidak terjadi masalah yang sama di masa depan.
Mengenai kelanjutan kasus kematian terduga pidana narkoba
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kasus ini akan dibuka dan diselidiki dengan saksama mengenai penyebab kematiannya. Bukan hanya itu akibat dari insiden ini pihak Kapolda Aceh, Irjen Rio juga melakukan tindakan berupa pencopotan Kapolsek Bandahara dan menggantinya dengan KP Sumasdiono sebagai salah satu usaha untuk meredam emosi masyarakat. Selain itu dari Nasir sebagai Anggota Komisi II DPR RI juga meminta pimpinan komisi II untuk datang berkunjung ke daerah untuk mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai peristiwa ini. (Red)