LENSA HUKUM
TELAJUNG – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pasca beredar nya pemberitaan di beberapa media online terkait ada nya pungutan di wilayah Perum Griya Bekasi Permai I jl.Cemara 6 RT 004 /011 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, di klarifikasi langsung oleh warga ,Panitia dan Ketua RT setempat,( Rabu 09/11/2020).
Pasalnya Nurohman selaku panita kegiatan saat di Wawancarai Media Lensa Hukum,menjelaskan ” ini semua di karenakan ada kesimpang siuran dan kesalahpahaman antara beberapa warga dan panitia, dan saat ini semuanya sudah mengerti bahwa tidak ada pungutan kepada warga untuk kegiatan pengecoran gang tersebut, dan sudah di adakan nya pertemuan dengan warga semalam, Ucap,Nurohman.
Ismail warga jalan Cemara mengamini pernyataan dari Nurochman ” bahwa kami warga mengucapkan Alhamdulillah dengan adanya kegiatan pengecoran di gang kami dan semua sudah clear warga serta pengurus RT dan Pengurus panitia sudah menggelar pertemuan semalam ,hanya salah persepsi saja dan kegiatan Pengecoran ini adalah anggaran APBD bukan swadaya dan ketua RT serta Panitia sudah memberitahukan kepada kami imbuh warga setempat.
Ketua RT 004 Nuryasin menegaskan kembali ke awak media bahwa kegiatan pengecoran di jalan cemara 6 adalah anggaran dari Pemda Kabupaten Bekasi dan sudah kami selesaikan masalah ini sudah mengadakan pertemuan dengan pengurus RT dan panita, mungkin karena salah paham dan mis Komunikasi, ” Tegas,Nuryasin.
Nuryasin mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Bekasi yang akan membangun jalan yang rusak di GG kami, dan kami atas nama warga selalu menjaga kondusifitas dalam membanguan semua kegiatan di wilayah kami, Tutupnya.
( HERU )