LENSA HUKUM
KARANG REJA – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Diduga Pekerjaan pengaspalan jalan raya Sukatani – Pebayuran,Kampung Bakung Bakaung tengah RT 008/005,Desa Karang Reja,Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,Rabu (09/12/2020).
Pasalnya,Kegiatan pengaspalan yang di kerjakan Oknum Pemborong Diduga tidak sesuai dengan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya di ragukan karena jauh dari standar spesifikasi.
Warga masyarakat seputaran proyek inisial AR(30) mengatakan, “ Ketebelan aspal sangat tipis hanya mencapai 2cm dan proses lainnya banyak yang dikurangi seperti jalan tidak di bersihkan dahulu, sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat setempat serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa ditambah proyek tersebut terkesan tertutup karena plang proyek tidak terpasang. ”
Sufardi DHN P ( KPK ) PEPANRI Pemantau penyelamat Aset Negara Republik Indonesia,mengatakan kepada awak media “Hasil Investigasi dilokasi pekerjaan pengaspalan jalan raya Sukatani – Pebayuran Rabu 09/12, ketebalan aspal TB hanya 2 cm,( dua Senti),laston hanya 1/2 Senti jadi ketebalan aspal 2,5 cm ( Dua setengah senti ) menurut keterangan pekerjaan,dengan mesin TW 500,tanpa ada penerangan dalam pekerjaan,pekerja pun tidak septi tidak memakai rompi,sehingga membahayakan Pekerja dan pengguna jalan,dengan begitu adanya pengurungan dari segi kubikasi volume yang sudah di sepakati dan tertuang di RAB,proses pengerjaan diluar spesifikasi teknis,karena tidak dilakukan nya pembersihan jalan terlebih dahulu,bentuk badan jalan aspal bergelombang, para pekerja tidak dibekali APD (alat pelindung diri) bahkan proyek tersebut tidak terbuka karena tidak adanya plang proyek,sehinggal proyek pengaspalan sudah melanggar UU KIP tentang keterbukaan informasi publik.
Lanjut Sufardi ketika kami konfirmasi untuk doket/surat jalan ke driver sub aspal, jawab driver ” untuk surat jalan tidak ada pak,karena sudah diambil saat saya menuju kelokasi. Diduga pengawas dan konsultan tidak ada Dilokasi kegiatan Pekerjaan pengaspalan,hal ini Diduga Pihak Pengawas Dinas Terkait dan Konsultan Tutup mata akan Kegiatan Pengaspalan yang Dilakukan Oleh Oknum Pemborong yang hanya meraup keuntungan semata tidak memikirkan kualitas hasil sesuai dengan RAB yang ada dan Tidak ingin memajukan Kabupatej Bekasi yang lebih baik. Kepala Dinas Terkait juga bertanggung jawab akan semua pekerjaan yang dufuga ada indikasi kecurangan didalamnya dan apa bila tidak becus melakukan Pengawasan terhadap semua pekerjaan ini lebih baik di Ganti saja masih banyak Yang ingin menggantikan Posisi di Dinas Tersebut dan Jabatan adalah Amanah bukan hanya mementingkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri. Buapati harus Evaluasi akan semua Kepala Dinas apa bila Tidak Becus mengatur semua bawannya hingga sampai ke Pengawas sekalipun. Banyaknya pekerjaan yang kurang pengawasan dan ketegasan dari Pihak Dinas Terkait, ” Tegas,Sufardi.
” Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara,hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara. ”
” Kami meminta proyek kegiatan Pengaspalan diduga banyak kekurangan,Tipisnya Pengaspalan,tidak sesuai dengan RAB,Tidak memakai Papan Proyek Undang – Undang keterbukaan Publik diabaikan begitu saja dan Kami Minta di Potong Kerjaan Pengaspalan ini, pihak Dinas Terkait Kepala Seksi,Kepala Bidang Hingga Kepala Dinas Ikut Bertanggung Jawab akan dugaan Kecurangan Oknum Pihak Pemborong yang sudah merugikan Uang Negara dan Masyarakat kabupaten Bekasi. Kita lihat Ketegasan Puncuk Pimpinan Dinas Terkait apa bila Tidak Becus lebih baik Di Ganti Bupati Juga di evaluasi Semua Kepala Dinas yang main – main didalam hal pembangunan Kabupaten Bekasi menjadi Lebih baik lagi, ” Tegas,Sufardi.DHN P ( KPK ) PEPANRI Pemantau penyelamat Aset Negara Republik Indonesia,
( RUDI )