LENSA HUKUM – JAKARTA.
Ada banyak cara yang dilakukan orang untuk melakukan kejahatan. Salah satunya adalah menjadi seorang polisi. Salah satu kasus polisi gadungan terbaru adalah kasus Alfian yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Alfian Siradjuddin jadi polisi untuk dapatkan HP
Ponsel saat ini merupakan salah satu benda yang populer, bisa digunakan oleh siapa saja. Oleh karena itu banyak kejahatan yang saat ini menyasar ponsel baik itu ponsel baru atau ponsel lama. Karena popularitasnya ponsel menjadi sebuah barang yang lebih murah dijual baik dalam kondisi second maupun dalam kondisi baru. Selain itu ponsel juga memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan alat elektronik lainnya. Hal ini membuat seseorang lebih mudah untuk melakukan aksi kejahatan dengan menyasar benda elektronik ini
Hal yang sama mungkin dipikirkan oleh Alfian Siradjuddin. Alfian Siradjuddin merupakan salah satu penindak kriminal yang melakukan penipuan untuk mendapatkan 2 ponsel dari sebuah toko Handphone yang ada di Jakarta Selatan. Untuk melakukan aksinya, Alfian Siradjuddin menyamar menjadi seorang polisi dan berhasil menipu korbannya dengan kecakapan yang dimilikinya.
Runtutan kejadian penipuan berkedok polisi gadungan
Kejadian penipuan ini tepatnya terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian penipuan tersebut bermula pada tanggal 16 Oktober. Pada Hari Selasa, tanggal 16 Oktober, Alfian Siradjuddin yang berkedok sebagai polisi gadungan meminta pemilik sebuah toko ponsel berinisial F untuk mengirimkan 2 buah ponsel kepadanya.
Pengiriman ponsel tersebut diminta untuk dilakukan ke kantor BPJS terdekat yang ada di sekitar kawasan Pancoran. Pada saat itu Alfian Siradjuddin berpura-pura menjadi seorang penyidik dari kepolisian Jakarta Selatan. Karena kecakapan yang dimiliki oleh Alfian Siradjuddin, F percaya saja tanpa menaruh curiga. Pada akhirnya di hari tersebut F mengirimkan ponsel yang dimilikinya sekitar jam 2 siang. Sayangnya setelah mendapatkan barang dan belum sempat ditagih Alfian Siradjuddin sudah melarikan diri dengan ponsel yang dipesannya.
Melihat pelanggannya yang kabur tanpa membayar, F kemudian melaporkan tindak kriminal yang dilakukan oleh Alfian Siradjuddin pada polisi. Berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh F tersebut, maka polisi sesegera mungkin melakukan penyidikan. Dibutuhkan waktu sekitar 6 hari untuk menjalankan penyelidikan dan juga menangkap Alfian Siradjuddin yang merupakan penipu berkedok polisi gadungan. Pada akhirnya Alfian Siradjuddin berhasil ditangkap pada tanggal 22 Oktober. Pada saat pelaku sedang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Penindakan kejahatan
Setelah ditangkap, Alfian Siradjuddin digelandang ke polres metro Jakarta dan di jerat dengan pasal 372 KUHP. Kini Alfian Siradjuddin harus mempertahankan kejahatannya dibalik jeruji untuk menunggu putusan pengadilan mengenai masa hukumannya. Dengan pasal tersebut Alfian Siradjuddin paling lama akan dihukum selama 4 tahun penjara. (Red)