LENSA HUKUM
SUKARAYA – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Kegiatan pengecoran Jalan Perwira, Blok D7-01-011 di Perumahan Sukaraya Indah,Desa Sukaraya,Kecamatan,Karang Bahagia,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat yang dikerjakan asal-asalan diduga tanpa adanya Pengawasan dari Dinas Tarkim dan konsultan dilokasi,Selasa (15/12/2020).
Pasalnya,Pengecoran Peningkatan Jalan Pada saat pengerjaan berlangaung dilokasi kegiatan tersebut tanpa adanya papan informasi kegiatan,tidak menggunakan biscos,tidak di waless,hanya menggunakan plastik sisi pinggirnya saja ketinggian papan bigisting 15 cm.
Ketua Suhada MAC ORMAS – LMP (Laskar Merah Putih),Saat di Minta Keterangannya di Lokasi ,Mengatakan, ” Kami Selaku Ormas Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) merasa Geram dari semalem hingga pagi hari menunggu Pihak Pengawas dari Dinas Tarkim dan Pihak Vendor tidak berada di Lokasi Pengecoran Kegiatan Peningkatan Jalan yang berada di Perumahan Sukaraya.
Sambung,Pengawas Dinas Tata Perumahan dan Pemukiman Tarkim seharusnya Berada di Lokasi bersama Pengawas Konsultan dan Beserta Pihak Vendor Apa bila ada Kesalahan dalam pemasangan Bigisting,Papan,Plastik dan lain – lain sebelum melakukan pengecoran,Selain itu juga juga dengan Adanya pengawas dari Dinas Tarkim,Konsultan dan Vendor agar mereka mengecek kualitas Beton dan Mutu Beton sehingga RAB dan hasil Fisiknya sesuai dan maksimal. Apa gunannya Pengawas Dinas Tarkim tidak berada di tempat lokasi sedangkan mereka di Bayar oleh Negara memakai uang rakyat dan mereka tidak bekerja melakukan pengawasan Terebut, ” Tegas,Suhada.
Lanjutan,Kepala Dinas Tarkim Edi Supriadi,MM harus Bertindak tegas kepada Anak buahnya di Lapangan karena semua bermuara ke pimpinan. Dan disamping itu juga Bertindak Tegas kepada Rekanan Oknum Vendor yang melanggar kinerjanya di lapangan tidak mengawasi semua kegiatan yang berlangsung.Seharusnya mereka hadir mengecek bahwa kegiatan tersebut proyek siluman,tidak Disamping itu juga,Setiap Kegiatan seharusnya diwajibkan memasang Papan Proyek atau papan informasi kegiatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkesan menutup-nutupi besaran anggarannya dari masyarakat dan sosial kontrol nama CV dan anggaran apa yang digunakan tidak jelas.
Sambung,Kami Selaku Sosial Kontrol Masyarakat ingin kabupaten Bekasi Lebih baik lagi,bukan semakin hancur khususnya infrastruktur jalan untuk kepentingan masyarakat kabupaten bekasi, ” Ungkap,Suhada.
Pekerjaannya pun,tanpa menggunakan biscos,tidak di waless,pemasangan pelastik hanya sisi pinggirnya saja tidak digelar full,diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknisnya, ” Jelasnya.
Lanjut Yusup Ketua divici Dpn LSM-KAMPAK-RI,menjelaskan pada saat kegiatan berlangsung tidak terlihatnya pengawas konsultan dari pertama kegiatan dari awal pukul : 17:00 – 18:30 Wib,dimulai sampai sekarang,tidak terpantau pengawas dan konsultan,PPTK pengerjaannya pun terpantau asal-asalan tanpa adanya papan informasi kegiatan, ” Ucap, Yusuf.
( ARIP )