LENSA HUKUM – JAKARTA.
Terkait dengan kasus korupsi penyelesaian barang rampasan serta barang sita eksekusi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 3 nama sebagai tersangka. Ketiganya adalah jaksa. Mereka adalah Ngalimun, Zainal Abidin, dan Albertus Sugeng Mulyanto.
Ketiga nama tersebut disangka telah melakukan upaya sita dan kemudian melelang aset negara tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Selain itu, hasil sita dan lelang yang disetor ke Kejaksaan Agung adalah sebesar Rp 2 miliar, padahal seharusnya jumlahnya adalah Rp 20 miliar.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan yang berupa 3 bidang tanah yang berlokasi di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, Cisarua, Bogor, dan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Kesemuanya berkaitan dengan korupsi pengemplang BLBI yang dilakukan Bank Harapan Sentosa atau BHS, dan dengan terhukum yaitu Hendra Rahardja.
Lahan yang berlokasi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan area tempat berdirinya sejumlah rumah mewah. Sedangkan proses penyitaannya sendiri dilakukan tanpa adanya proses pembentukan tim terlebih dahulu. Bahkan, tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung RI, Tim Satgassus yang ada langsung melelang aset tersebut.
Hasil dari tindakan itu adalah angka pemasukan bagi negara yang tidak maksimal dari proses penyitaan aset berwujud tanah, baik yang berlokasi di wilayah Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua. Untuk aset yang berada di Jatinegara, proses lelangnya tidak sesuai dengan ketentuan dan hanya dijual pada angka Rp 25 miliar.
Apabila pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan prosedur, barang rampasan bewujud tanah tersebut semestinya disita dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dan dari uang muka sebesar Rp 6 miliar, jumlah dari hasil proses penyitaan dan lelang yang disetorkan oleh Tim Satgassus ke Kejaksaan Agung hanyalah sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, negara hanya mendapatkan pemasukan sebesar Ro 2 miliar untuk barang rampasan berupa tanah seluas 7,8 hektar yang berlokasi Jatinegara, dengan nilai transaksi yang semestinya adalah Rp 6 miliar.
Satu orang tersangka juga ditetapkan untuk kasus korupsi serupa, yaitu mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno yang bertindak sebagai Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut dilakukan beberapa hari setelah tiga jaksa sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Pemanggilan Chuck sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI dilakukan pada Rabu, 7 November 2018 silam lantaran dugaan karena sudah melakukan upaya penyitaan dan pelelangan aset tanpa melalui prosedur yang benar.
Chuck Suryosumpeno sempat membantah soal kesalahan prosedur yang dilakukan Tim Satgassus berkaitan dengan penyitaan tersebut lewat kuasa hukumnya, Damian H. Renjaan. Menurut penuturan Damian, tanah yang disita tersebut bukanlah tanah milik Hendra Rahardja, melainkan milik Taufik Hidayat, sehingga pelelangan tidak perlu dilakukan lagi pasca penyitaan. (Red)