LENSA HUKUM – BEKASI, JAWA BARAT.
Neneng Hasanah, Bupati Bekasi 2017-2022 resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Tidak sendiri, KPK berhasil menangkap 8 orang lainnya terkait kasus yang sama.
Neneng diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada hari Minggu (14/10) siang sampai Senin (15/10) yang berlangsung dini hari. Tersangka lainnya yang berhasil di diamankan KPK adalah Direktur Operasional dari Lippo Group Billy Sindoro yang berlangsung dari kediamannya.
Berdasarkan OTT yang dilakukan KPK kemarin, ada sembilan orang yang berhasil diamankan KPK di Bekasi, sedangkan satu orang lainnya di Surabaya. Adapun tersangka lain diantaranya Dewi Tisnawati Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sahat MBJ Nahor (SMN) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Jasmen pegawai Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Tayudi sebagai konsultan Lippo Group, Neneng Rahmi sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi dan Henry Jasmen sebagai pegawai Lippo Group.
Baca Juga :
- KPK Operasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pejabat Kabupaten Bekasi
- Butuh Waktu Lama Untuk Jerat Lippo Group Dalam Kasus Suap Meikarta
Terduga sebagai pemberi suap, diantaranya Henry Jasmen, Fitra Djaja Purnama, Taryudi, dan Billy Sindoro. Sementara diduga menjadi penerima, ialah Neneng Hassanah Yasin, Sahat MBJ Nahor, Jamaludin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi.
Laode M Syarif selaku Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa, Bupati Bekasi beserta kawan-kawannya telah menerima janji atau hadiah dari para pengusaha terkait soal pengurusan perizinan pembangunan Meikarta yang berlangsung di Kabupaten Bekasi.
Diduga, ungkap Syarif, pemberian mengenai perizinan yang telah diurus pemilik proyek sendiri memiliki total seluas 774 Hektare dan dibagikan dalam 3 tahap/fase, diantaranya fase pertama seluas 84,6 ha, fase ke-2 seluas 252,6 he, dan fase ke-3 seluas 101,5 ha.
KPK menduga bahwa realisasi pemberian hingga saat ini sekitar Rp. 7 milliar lewat beberapa kepala dinas, dan pemberiannya pada bulan April, Mei hingga bulan Juni 2018.
Syarif mengatakan keterkaitan dari sejumlah dinas pada proses perizinan mengingat proyek tersebut bisa dibilang cukup kompleks, yaitu mempunyai rencana pembangunan pusat perbelanjaan, apartemen, tempat pendidikan, dan rumah sakit.
“Sehingga diperlukan banyak perizinan, seperti rekomendasi penanggulangan amdal, kebakaran, tempat sampah, lahan makam, dan banjir,” ungkap Syarif.
Pihak terduga pemberi, Henry Jasmen, Taryudi, Billy Sindoro, dan Fitra Djaja Purnama disangkakan telah melanggar Undang-Undang ps. 13 UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 1a, dan pasal 5 ayat 1b Undang-Undang.
Sementara tersangka diduga pihak penerima adalah Kepala Daerah Bekasi ke-99 Neneng Hassanah Yasin telah melanggar Undang-Undang pasal 12 B UU No. 31 Th. 1999 yang telah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca ditetapkannya Neneng Hasanah menjadi tersangka, total terdapat 5 Kepala Daerah di wilayah Penyangga Jakarta yang sudah terjerat kasus korupsi. Dengan kata lain separuh dari Kepala Daerah penyangga kota Jakarta telah terjerat oleh kasus korupsi.