LENSA HUKUM
SETIA MULYA
Lensahukum.co.id
Diduga seluas 12 hektar tanah kas desa Setia Mulya, kecamatan Tarumajaya,kabupaten Bekasi diduga disewakan Pemdes ke warga tanpa melalui mekanisme yang benar serta tidak berpayung hukum,sabtu (16/01/2021)
Pasalnya,Luas aset desa / tanah kas desa setia mulya sekitar 12 hektar disewakan semua,penyewaan dibandrol dengan harga Rp. 30.000 per 100 meter bidang tanah
Aset desa / tanah kas desa berlokasi Di Jalan Kampung Bogor Rawa Indah Pusaka Rakyat,Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Pengambilan uang sewa dilakukan oleh RT / Pemerintah desa yang diperintahkan oleh kepala desa ” Terang,pengakuan salah satu pemdes ditempat kediamannya.
Eko Setiawan selaku pemerhati dan sosial kontrol mengatakan kepada media ” kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum kades yang menyewakan aset desa tanpa mekanisme dan prosedur yang benar.
Diduga ini sudah dapat dikatagorikan tindakan korupsi, ” Tegasnya.
Kami coba konfirmasi via Whatsapp tidak aktif,Hingga berita ini ditayangkan Kades belum dapat dimintai keterangannya.
( MAKMUN )