LENSA HUKUM
KABUPATEN PEKALONGAN
Lensahukum.co.id
Himbauan agar tidak berkerumun saat pandemi Covid-19 nyatanya belum dipatuhi sepenuhnya oleh sebagian warga di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut tampak dari adanya orang yang masih nongkrong dan berkerumun di ruang publik di daerah tersebut,Sabtu (17/1/2021) malam tadi. Mereka yang asik nongkrong itu kemudian dibubarkan petugas kepolisian yang tengah berpatroli.
Kapolres Pekalongan AKBP. Darno,SH, S.I.K, mengatakan,masih banyak pemuda yang berkumpul bersama teman-temannya di tempat umum terutama pada Sabtu malam. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk sementara tidak berkumpul di luar rumah selama masa pandemi.
” Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun, ” Kata, AKBP.Darno, Senin (18/1/2021)
Dia mengatakan msyarakat yang menahan diri untuk tidak berkumpul di luar rumah berujung kerumunan,dapat membantu mengurangi beban tugas pemerintah dalam mengawasi kepatuhan protokol masyarakat.
” Kami sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi, ” Tutur,AKBP Darno.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Pekalongan bahwa jajarannya terus mengintensifkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) salah satunya dengan melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kegiatan kerumunan massa dimasa pandemi covid-19, ” Tegasnya.
Dan alhasil sepak terjang petugas pada malam itu mendapati puluhan pemuda sedang berkumpul. Oleh petugas,mereka diberi tindakan tegas berupa disanksi push up. Belasan pemuda tersebut kemudian didata dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.
” Kami dari pihak kepolisian rutin melakukan patroli dari pagi hingga malam hari,sebagai upaya menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat. Karena itu,kami mengajak masyakarat untuk mematuhi protokol kesehatan, ” Tutupnya.
( BAMBANG SUSANTO )