LENSA HUKUM
SUKAMANAH – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Dari informasi pencarian data desa provinsi degan nama Desa di SID Kemendes Desa.terdapat informasi pendapatan agaran dan belanja desa (add) dan 2020 Desa Sukamanah kecamatan Sukatani. 22/01/2020.
Tertera pendapatan KODE REKENING URAIAN ANGGARAN (Rp.)
4.2.1.01 Dana Desa 1,600,000,000
4.2.2.01 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 836,191,400
4.2.3.01 Alokasi Dana Desa 850,533,000
4.2.4.01 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 127,288,000
4.2.5.01 Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 400,800,000.
Dan pembelanjaan desa
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN(Rp.) SUMBER DANA
1.01.01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 58,800,000 ADD
1.01.02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 494,400,000 ADD, PBH
1.01.04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 73,800,000 PBH
1.01.05 Penyediaan Tunjangan BPD 307,200,000 ADD, PBH
1.01.06 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 12,000,000 PBH
1.01.90 Bantuan Khusus Untuk Tunjangan RT/RW 386,400,000 PBK
1.01.91 Bantuan Khusus Untuk Honorarium Petugas Gali Kubur 14,400,000 PBK
1.01.92 Peningkatan Fungsi Pelayanan Pemdes dan TPAPD 15,000,000 PBP
1.02.01 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 67,700,000 PBH
1.02.90 Program SAPA WARGA 16,000,000 PBP
1.03.01 Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan 59,702,650 PBH
1.03.02 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa ) 21,753,000 PBH
1.03.03 Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 34,537,500 PBH
1.05.01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 15,000,000 PBH
2.01.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga 91,735,500 DDS
2.02.02 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 129,600,000 DDS
2.02.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 275,000,000 DDS
2.02.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5,883,000 ADD
2.03.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman **) 15,923,200 PBP
2.03.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman **) 824,040,900 DDS
2.03.14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 219,630,600 DDS
2.03.14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 80,364,800 PBP
3.01.02 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 24,330,750 PBH
3.02.01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 81,554,000 ADD, PBH
3.02.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 115,691,000 PBH
3.03.03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa 33,705,000 PBH
3.03.06 Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 15,000,000 PBH
3.04.01 Pembinaan Lembaga Adat 107,500,000 PBH
3.04.03 Pembinaan PKK 15,300,000 PBH
3.04.04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 73,175,000 PBH
4.03.02 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 51,692,500 PBH
4.03.03 Peningkatan Kapasitas BPD 12,000,000 PBH
4.04.01 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 6,000,000 PBH
4.06.02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemdes) 59,993,000 DDS.
Saat media Lensa hukum konfirmasi mengenai informasi terkait BLT desa kepada Sekdes, Jawab sekdes desa kita yang mendapatkan BLT satu RT 11 kelurga di kali 22 RT jadi jumlah satu KK 600rb x 3 Rp 1.800.000 ribu,kali tiga bulan tahap pertama total Rp 435,600.000 Ucap dan tahap kedua ada pengurangan. Satu RT 5 kk yang dapat BLT kali tiga bulan Rp 900 RB di kali 22 RT jumlah Rp 99,000,00 JT dan sama dengan tahap tiga, ” Ucap sekdes.
Dari hitungan data desa di SID KEMENDESA. Terlapor dari dari desa Sukamanah laporan BLT Rp.568.800.000 JT. Dan dengan jumlah penerima 314 orang. Sedangkan ucapan SEKDES kepada lensa hukum tidak sesuai dengan data di SID KEMENDESA, diduga penggelembungan anggaran dana BLT tahap I, II, III. Sedangkan ucapan SEKDES kepada Media tahap I penerima PKH desa satu RT 11 Kepala keluarga dikali 22 RT sama dengan 242 Kepala keluarga dan ditahap III dan II ada pengurangan penerima dana desa satu RT yaitu 5 kepala keluarga dikali 22 RT menjadi 110 kepala keluarga yang menerima BLT.
Ditahap I anggaran BLT desa Rp.568.800.000
Dibagi penerima PKH desa sebanyak 242 kepala keluarga dengan total Rp 435,600.000. sisanya Rp.133.200.000.
Ditahap II penerima PKH desa dikurangi menjadi satu RT 5 Kepala keluarga dengan besaran dana menjadi Rp.300.000 dikali 3 bulan, dengan jumlah RT yang sama yaitu 22 RT sama dengan 110 Kepala keluarga, dengan hasil tersebut Rp 9,900,000 JT sedangan di laporan SID Kemendesa Rp.284,400,000.Tahap 11penerima PKH desa dikurangi menjadi satu RT 5 Kepala keluarga dengan besaran dana menjadi Rp.300.000 dikali 3 bulan, dengan jumlah RT yang sama yaitu 22 RT sama dengan 110 Kepala keluarga, dengan hasil tersebut Rp 9,900,000 JT sedangan di laporan SID Kemendesa Rp 108,900.00,- RB.
Dari tahap BLT desa tahap 1. yang tidak terserap Rp 133,200,000, tahap II. 185.400,000. Tahap III.RP. 9,900 ,000. Jadi pengelembungan dalam satu tahun di I,II,III. Total 328,500, 000. Saat media menanyakan Sisanya kemana kepada Sekdes…??? jawab Sekdes akkkh itu biasa, ” Ucap,Sekdes.
Jadi ucapan sekdes kepada media akkkh Biasa itu ” suatu kebiasaan dugaan mainkan anggaran dana desa menjadi Kepentingan pribadi.
( MARIAM )