LENSA HUKUM
KABUPATEN BOGOR
Lensahukum.co.id
Berdasarkan keluhan warga dan oknum mantan karyawan instal,usaha milik Wifki Rahmatullah salah satu pemilik villa yang bernama kampung istal yang berlokasi kampung curug luhur Rt.02 Rw.05 Gunung malang kecamatan Tenjolaya kabupaten bogor disegel Satpol PP, Selasa(19/01/2021).
Pasalnya,Saat di mintai keterangan kepada Pihak Ouner WR salah seorang pemilik Villa yang memiliki tanah dengan ukuran 5.600 M2 dirinya menjelaskan kalau sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),namun dirinya pernah melakukan upaya untuk mengajukan perizinan dari 2017 s/d 2021,dan hanya mendapatkan resi tanpa ada tindak lanjutnya ” Jelasnya.
Lebih lanjut WR,menjelaskan kepada awak media lensa hukum,hampir semua warga yang ada di lokasi tempatnya tersebut tidak mengantongi izin,namun kenapa hanya dirinya saja yang mendapatkan tindakan dari pihak satpol PP.sementara dirinya sedang berupaya untuk mengurus perizinan dan masih dalam proses di UPT 3 ciampea.namun posisinya kami masih saja harus di berikan PPNS line oleh pihak pol PP kabupaten Bogor, ” Tegasnya.
Selain itu WR sudah mendapatkan resi dalam pengurusan IMB,namun pihak satpol PP kabupaten Bogor tetap melakukan penindakan sesuai perintah atasan,wifki juga saat ini sudah melakukan upaya untuk meminta ijin lingkungan,namun sangat di sayangkan pihak pol PP masih saja melakukan penyegelan tanpa mengkroscek terlebih dahulu.dan langsung memasang segel berwarna hijau,lanjut wifky sebenarnya dirinya ingin berusaha dengan tenang namun aturan yang tidak jelas membuatnya kebingungan harus seperti apa lagi yang dilakukan nya agar usaha yang di jalankan nya berjalan dengan lancar dan nyaman, ” Ujarnya.
Penyegelan oleh Pihak satpol pp kabupaten bogor sudah yang ke 2 (dua ) kali nya,Untuk penyegelan pertama, oknum satpol pp kabupaten bogor telah menerima uang dari wifky si pemilik villa sebesar Rp 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ),dan tidak jelas untuk pengurusan apa Hanya pencabutan segel saja tanpa ada pemberitahuan atau arahan yang harus di tempuh pihak pengusaha,dan saat ini penyegelan itu telah dilakukan kembali oleh satpol pp kabupaten Bogor untuk yang ke 2 kalinya, ” Ungkapnya.
WR, berharap kepada Bupati Bogor Ade Munawaroh,khususnya dinas terkait agar memberikan edukasi kepada pengusaha dan investor agar nyaman dalam menjalankan usaha nya agar pengusaha tidak kapok untuk berinvestasi di wilayah kabupaten bogor dan untuk kasat pol PP kabupaten Bogor agar dapat menindak tegas serta memberikan sanksi bagi oknum anggotanya yang melakukan praktek pungli karena dapat mencederai institusi dan lembaga.
( FAHMI / BA )