Home / Nasional / Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan, Bupati Minta Kepastian  
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan, Bupati Minta Kepastian  

 

LensaHukum.co.id - IMG 20210128 WA0230 - Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan, Bupati Minta Kepastian   

LENSA HUKUM

KABUPATEN ACEH TENGAH

Lensahukum.co.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dikunjungi TIM Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 18 Banda Aceh,Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS) Krueng Aceh beserta rombongan serta berkesempatan menggelar rapat pembahasan rencana trayek batas Kawasan Hutan Aceh Tengah, bertempat di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, pada Kamis (28/01/2021).

Rapat yang di hadiri Bupati Aceh Tengah ini diselengarakan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Nomor SK.580/MenLHK/Setjen/set1/12/2018 tentang Luas Kawasan Hutan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

LensaHukum.co.id - IMG 20210128 WA0229 - Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan, Bupati Minta Kepastian   Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid,M.Si dan dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, S.Hut, M.Si, Perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh,Dr. Ridwan Iriadi,S.Hut,M.Si, Asisten Ekonomi Pembangunan,Kepala BAPPEDA, Kadis Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab serta para Camat.

Dalam pengantar diskusinya Kepala BPKH Wilayah 18 Aceh,menyampaikan untuk Aceh Tengah terdapat trayek batas kawasan Hutan sepanjang 1.381,99 KM sementara penataan batas kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang telah terealisasi sepanjang 1.262,93 KM dan yang belum sepajang 199,06 KM.

” Untuk trayek batas kawasan yang belum ini,direncanakan pelaksanaannya pada bulan Maret tahun 2021 ini dan untuk Kabupaten Aceh Tengah sendiri akan dilakukan untuk kawasan yang terletak di wilayah Kecamatan Linge,Ketol,Atu Lintang dan Bintang ” Kata,Toto Prabowo.

Menanggapi hal tersebut,Bupati Aceh Tengah dalam arahannya menyatakan,pada prinsipnya mendukung sepenuhnya pelaksanaan penyelesaian trayek batas kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Tengah.LensaHukum.co.id - IMG 20210128 WA0228 - Gelar Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan, Bupati Minta Kepastian   ” Kami mendukung, sebagai dasar kepastian tapal batas kawasan,karena selama ini pengelolaan Hutan di Aceh Tengah ini tidak jelas,peraturan pusat tidak sesuai dengan kondisi di Daerah,tidak ada koordinasi dengan kami sebagai Pemerintah Kabupaten ” Ungkapnya.

Dihadapan para peserta rapat pelaksanan trayek batas kawasan Kabupaten Aceh Tengah 2021, Bupati juga menyampaikan bahwa kiranya segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar histori dan penentuan batas kawasan.

Masyarakat Aceh Tengah mayoritas merupakan petani dan pekebun kopi dan sektor ini merupakan sektor yang berkontribusi paling banyak terhadap perekonomian Kabupaten Aceh Tengah,dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman hanya sekitar 2,5%, selebihnya merupakan pendukung sektor pertanian dan perkebunan.

” Ada beberapa wilayah yang secara pemerintahan, kependudukan dan historis telah diakui namun karena wilayahnya berada di kawasan hutan lindung sampai sekarang wilayahnya tidak ada,ironis sekali dan itu terjadi di Daerah Serule dan Linge saat ini, ” ujarnya lagi.

” Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah hadir, kami harapkan melalui BPKH Aceh dan BPDAS dan Hutan Lindung Wilayah Krueng Aceh,agar dapat menyampaikan pada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat mengevaluasi dan menfalidasi data kepemilikan Hak Atas Tanah untuk batas wilayah Hutan Aceh Tengah” pesan Bupati menutup rapat tersebut.

Pelaksanaan trayek batas kawasan Hutan Aceh Tengah akan ditindaklanjuti dengan kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan,serta merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk tanah yang dikeluarkan dari kawasan Hutan akan diatur dalam rencana tata ruang atau peruntukannya selanjutnya oleh Pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan dukungan dari seluruh pihak,Para Camat,Mukim dan Reje untuk berkoordinasi dengan baik,agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh warganya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah.

 

 

( CHARIM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.