LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Lensahukum.co.id
Pasca pengambilan paksa jenasah Covid – 19 dari RSI Kalianget yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga bersama warga, pada hari Minggu, (24/01/ 2021).
Menanggapi insiden tersebut Kapolres Sumenep AKBP. Darman, S.I.K memaparkan kepada tim Media dan LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) saat diruang kerjanya,Selasa (26/01/2021).
” Bahwa Jenasah adalah Pasien RSI Kalianget berinisial ‘ S ‘ usia 66 tahun, warga Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Masuk RSI tanggal 11, di swab tanggal 12, hasil swab tanggal 13 / 01 / 21 diketahui positif terkonfirmasi COVID-19. Pada hari Minggu, 24 / 01 / 21 Pasien meninggal. Pihak keluarga tidak mau jenasah dilakukan pemulasaran sesuai Protokol Covid karena tidak percaya, sehingga mengambil paksa dari RSI, ” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan ” Karena petugas tidak berimbang dengan banyaknya massa yg membantu pihak keluarga dan kita ketahui jenasah positif Covid maka terjadilah hal yang tidak kita harapkan bersama. ”
Lebih lanjut AKBP. Darman mengatakan ” agar tidak terjadi hal serupa maka kami tetap memproses kejadian ini dan baru pemeriksaan saksi – saksi, siapa aktor intelektualnya. ”
Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa Sumenep adalah daerah yang paling cepat penyebarannya bahkan pernah nomer pertama se Jawa Timur, ” masalah ini menjadi tugas semua elemin masyarakat, tidak hanya menjadi tugas polisi dan jangan muda percaya pada berita – berita hoax ” menutup penjelasannya.
( BAMBANG )