LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Dinas Pol PP mengadakan giat monitoring terkait Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM tahap 2,Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Perkada. Waktu pelaksanan di adakan hari jumat 29/01/2021 Dan titik yang di laksanakan lokasi Wilayah Cikarang Selatan dan diantantarnya wilayah seputaran cives,ruko thamrin dan singaraja,Sabtu (30/01/2021).
Pasalnya,Dari keterangan Wakasat POL PP Bpk Deni Mulyadi.S.STP.MM bahwasanya,wilayah Cikarang Utara meliputi pintu sebelas jababeka,pasaimal dan sepanjang jalan jababeka Dan obyek yang menjadi sasaranya. Tempat kegiatan usaha kuliner/Restoran,pertokoan,serta pusat pusat kerumunan yang dapa menimbulkan kerumunan. Jumlah Personel,Wakasatpol PP,Kabid Gakda dan Kasi,bidang Linmas,Anggota Satpol PP 2 orang,Sat linmas 24 orang , Unsur kecamatan 12 orang,Unsur TNI 10 orang,Polri. 10 orang dengan jumlah total 93 orang.dan Upaya yang dilakukan ,Terdapat 120 trmpat usaha kuliner dan pertokoan serta tempat ada kerumunan di wilayah ciikarang Utara dan terdapat 60 titik di wilayah Cikarang Selatan degan cara memberikan edukasi,pemberitahuan dan teguran agar mengikuti instruksi bupati nomor 2 tahun 2021.
penegakan Prokes PPKM tahap 2..sesuai SE bupati teh Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi Hingga 8 Februari 2021.
Bupati Bekasi sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD memperpanjang masa PPKM di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Serta sebagai lanjutan dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, dan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.33-Hukham/2021.
Masyarakat dan pengusaha pada sektor Kepariwisataan,Perdagangan,diharapkan untuk menaati aturan perpanjangan PPKM agar Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan.
( MARIAM )