LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA
Belum lama ini, terdengar informasi yang viral soal container yang berisikan 80 juta lembar surat suara yang telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Informasi tersebut sudah dibuktikan sebagai sebuah hoax atau kabar bohong, dan penyebarnya pun telah ditangkap. Pelaku penyebar berita hoaks tersebut adalah seorang pria dengan inisial MIK, usia 38 tahun, yang menggunakan Twitter sebagai media untuk menyebarkan berita hoaks surat suara itu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono pada Jumat, 11 Januari 2019 kemarin di kantornya, pelaku ditangkap di kediamannya di Ceilegon, Banten. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pola Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2019.
Pelaku, yang merupakan seorang tenaga pengajar di salah satu SMP di kawasan Cilegon, Banten, adalah pemilik akun dengan username @chiecilihie80 membuat sebuah cuitan (tweet) pada 2 Januari 2019 yang berisi: “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80 JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.” Cuitan tersebut ditujukan kepada tim sukses pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, yaitu Pravowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Di dalam cuitan yang dikirim, terdapat juga tangkapan layar (screenshot) yang isinya adalah percapakan soal informasi mengenai 7 kontainer berisi surat suara itu. Dan MIK membuat pengakuan saat pemeriksaan bahwa ia membuat sendiri isi cuitan itu. Sebab, ia tidak mampu membuktikan kebenaran informasi yang disebarluaskan kepada penyidik.
Perbuatan yang ia lakukan membuat MIK terancam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik, yang hukumannya adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, MIK pun terkena ancaman pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong, yang ancaman hukumannya adalah paling sedikit 2 tahun, dan paling lama 10 tahun pidana penjara.
Pasca berita hoaks surat suara yang dibuat MIK, KPU langsung mengecek kebenarannya, dan diketahui sama sekali tidak ada 7 kontainer yang disebutkan di dalam cuitan tersebut. KPU pun menyatakan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks. Sementara itu, hoaks surat suara ini bukan yang pertama kali terjadi pada awal tahun 2019 ini, karena seorang pria bernama Bagus Bawana Putra telah ditangkap pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bagus Bawana telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran kabar hoaks tersebut, beserta 3 orang lainnya dengan inisial J, LS, dan HY. (Red)