LENSA HUKUM
KALIANGET BARAT – KABUPATEN SUMENEP
Lensahukum.co.id
Diketahui,bangunan atau kios tempat usaha yang dibangun oleh Kadir, warga Kalianget Barat, Sumenep,Madura di pinggir jalan raya Sumenep – Kalianget akan dibongkar.
Pasalnya,Pengakuan Kadir kepada Media Lensa Hukum bahwa dirinya pernah didatangi pihak PT. Garam agar kios atau bangunannya dibongkar, tapi Ia sempat menolak karena merasa tidak membangun diatas tanah PT. Garam. ” Saya pernah didatangi orang dari PT.Garam agar membongkar kios atau bangunan,tapi saya menolaknya karena ini bukan tanahnya PT. Garam dan saya punya IMB yang dikeluarkan oleh PU. Cipta Karya. Sebentar lagi saya didampingi Kades akan ke kantor PT. Garam ” , jelasnya,Jum’at (29/01/2021).
Miftah selaku Humas PT. Garam saat dikonfirmasi menjelaskan kalau pembongkaran itu sebenarnya adalah untuk merelokasi bangunan atau kios usaha yang ada ditanah PT. Garam dipindah ke tanah aset PT. Garam yang lainnya.
” Benar Pak,tanah yang dipakai Pak. Kadir dan lainnya adalah tanah PT. Garam,kami merelokasi dengan tujuan untuk penertiban aset dan penataan serta untuk menjalankan Perda tentang Kota Tua Kalianget,terkait hal itu RSI kebarat masuk arel kawasan hijau jadi harus kosong dari bangunan atau warung,sehingga nampak tertata dan diharapkan Kalianget menjadi Kota Tua yang membuat para wisata betah tinggal,hal itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah, ” Pungkasnya.
Lebih lanjut Miftah menerangkan, ” kami tidak hanya sekedar menyuruh membongkar tapi juga memberikan solusinya,karena Perusahaan juga punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan yaitu
Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan CSR ” .
( BAMBANG )