Home / Sosial & Budaya / Penertiban Dan Penataan Aset PT. Garam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Penertiban Dan Penataan Aset PT. Garam

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210201 053432 WhatsApp - Penertiban Dan Penataan Aset PT. Garam

LENSA HUKUM

KALIANGET BARAT – KABUPATEN SUMENEP

Lensahukum.co.id

Diketahui,bangunan atau kios tempat usaha yang dibangun oleh Kadir, warga Kalianget Barat, Sumenep,Madura di pinggir jalan raya Sumenep – Kalianget akan dibongkar.

LensaHukum.co.id - IMG 20210201 WA0002 - Penertiban Dan Penataan Aset PT. GaramPasalnya,Pengakuan Kadir kepada Media Lensa Hukum bahwa dirinya pernah didatangi pihak PT. Garam agar kios atau bangunannya dibongkar, tapi Ia sempat menolak karena merasa tidak membangun diatas tanah PT. Garam. ” Saya pernah didatangi orang dari PT.Garam agar membongkar kios atau bangunan,tapi saya menolaknya karena ini bukan tanahnya PT. Garam dan saya punya IMB yang dikeluarkan oleh PU. Cipta Karya. Sebentar lagi saya didampingi Kades akan ke kantor PT. Garam ” , jelasnya,Jum’at (29/01/2021).

Miftah selaku Humas PT. Garam saat dikonfirmasi menjelaskan kalau pembongkaran itu sebenarnya adalah untuk merelokasi bangunan atau kios usaha yang ada ditanah PT. Garam dipindah ke tanah aset PT. Garam yang lainnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20210201 WA0001 - Penertiban Dan Penataan Aset PT. Garam” Benar Pak,tanah yang dipakai Pak. Kadir dan lainnya adalah tanah PT. Garam,kami merelokasi dengan tujuan untuk penertiban aset dan penataan serta untuk menjalankan Perda tentang Kota Tua Kalianget,terkait hal itu RSI kebarat masuk arel kawasan hijau jadi harus kosong dari bangunan atau warung,sehingga nampak tertata dan diharapkan Kalianget menjadi Kota Tua yang membuat para wisata betah tinggal,hal itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah, ” Pungkasnya.

Lebih lanjut Miftah menerangkan, ” kami tidak hanya sekedar menyuruh membongkar tapi juga memberikan solusinya,karena Perusahaan juga punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan yaitu
Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan CSR ” .

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.