Home / Nasional / Petugas Polsek Manduing Kabupaten Sumenep Meringkus Penyalaguna Narkotika

Petugas Polsek Manduing Kabupaten Sumenep Meringkus Penyalaguna Narkotika

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210204 091314 Gallery - Petugas Polsek Manduing Kabupaten Sumenep Meringkus Penyalaguna Narkotika

LENSA HUKUM

KABUPATEN SUMENEP – MADURA

Lensahukum.co.id

Seorang pemuda pengguna narkotika jenis Sabu Sabu berhasil diringkus anggota Polsek Manding didalam Kamar rumahnya pada,Rabu (03/02/2021).

Pasalnya,Diketahui, Tersangka yang mata pencahariannya sebagai Sopir taksi tersebut berinisial WH (25 tahun) asal Dusun Gowa Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep,Madura,Jawa Timur.

Kanitreskrim Polsek Manding Bripka Ony Rifal. A, SH menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam kamar rumah tersangka sering digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah mendengar informasi petugas melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi yang dimaksud, Kemudian ketika sampai di lokasi yang dituju, ternyata benar di dalam kamar rumah tersebut sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.

Bripka Ony Rifal. A .SH memaparkan, ” bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan kepada tersangka yang berinisial WH ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu – sabu.

” Dan Kami temukan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bening dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening dan pipa kaca diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu.1 (satu) buah korek api gas warna kuning merk Hugo. 1 (satu) buah korek api gas warna orange merk Hugo.1 (satu) buah sedot plastic warna bening. 1 (satu) buah sedot plastik warna, ” Jelas Bripka Ony.

Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Manding Bripka Ony Rifal,A. SH memaparkan, Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya diamankan Mapolsek Manding untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya.

Sementara itu ketika media ini menanyakan langkah – langkah apa yang dilakukan kepolisian kedepannya terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Sumenep, Bripka Ony menegaskan bahwa ” Demi menyelamatkan anak anak bangsa, Institusi Kepolisian tidak akan pernah pandang bulu untuk memberantas barang haram tersebut, karena ini sudah menjadi atensi Presiden serta Kapolri “, mengahiri keterangannya.

 

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.