Home / Nasional / Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020

Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020

 

LensaHukum.co.id - IMG 20210204 WA0023 - Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020

LENSA HUKUM

BANYUMAS 

Lensahukum.co.id

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-53 Primer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma Tutup Buku Tahun 2020,digelar sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada anggotanya.

LensaHukum.co.id - IMG 20210204 WA0022 - Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020Pasalnya,Hal tersebut disampaikan Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel. Inf.Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dalam amanatnya yang disampaikan Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Kav Kristiyanto, S.Sos., saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-53 Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Korem 071/Wijayakusuma Tutup Buku Tahun 2020, Kamis (4/2/2021) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja,Banyumas.

” Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma ini,merupakan bentuk pertanggung jawaban kinerja Ketua dan Pengurus Koperasi sesuai rencana kerja koperasi yang telah diputuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Koperasi pada Rapat Anggota Tahunan tutup buku tahun 2020, ” Terang,Danrem.

LensaHukum.co.id - IMG 20210204 WA0021 - Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020Dikatakan,pertanggung jawaban pengurus ini mutlak diperlukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma,terkait dengan pencapaian hasil usaha dan kendala yang dihadapi selama kurun waktu satu tahun.

“ Dengan digelarnya Rapat Anggota Tahunan ini, dapat dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan bagi seluruh peserta RAT untuk menyampaikan saran dan masukan dalam rangka menyusun program kerja Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Tahun 2021,” kata Danrem.

Menurut Danrem,Koperasi dikatakan baik dan sehat jika memenuhi tiga kriteria,yakni baik pelayanannya,akuntabel dan tertib administrasi serta maju dalam usahanya, “ Untuk memenuhi kriteria tersebut,beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya lengkap susunan pengurusnya, mampu memenuhi hak dan kewajiban para anggota, baik managemen kerja serta tertib administrasi, ” Ungkapnya.

Karenanya, dalam pengelolaannya perlu didukung bersama-sama baik oleh pengurus,semua anggota maupun para pembina koperasi.
” Agar pelaksanaan koperasi berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari AD/ART maupun hasil RAT yang disepakati. Maka perlu dilakukan pengawasan oleh pengawas koperasi secara periodik dan berkala serta arahan dari para pembina dan pejabat yang berkompeten dibidangnya, ” Tuturnya.

Danrem berharap Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma yang merupakan organisasi fungsional di jajaran Korem 071/Wijayakusuma ini dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan prajurit dan PNS beserta keluarganya.

Sementara itu,Kepuskop Kartika Diponegoro yang diwakili Mayor. inf.Amrullah Z, ” Menyampaikan koperasi Kartika merupakan suatu badan usaha yang diakui keberadaannya dalam Undang-Undang dan secara langsung atau tidak langsung membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit,PNS beserta keluarganya,terutama aspek ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, ” Terangnya.LensaHukum.co.id - IMG 20210204 WA0020 - Bukti Pertanggungjawaban Kepada Anggota, Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020“ RAT bagi Koperasi hal mutlak yang harus dilaksanakan,karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu,juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, ” jelasnya.

“ Dalam RAT koperasi,kekuatan utama ada di anggota, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ” Lanjutnya.

“ Insan koperasi harus memiliki kreatifitas dan inovasi untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya, sehingga bisa bersaing dan beradaptasi dengan perubahan yang berjalan dinamis. Pengembangan koperasi mulai dari unit-unit yang sudah diupayakan ada dan ada juga penambahan unit usaha, semisal kerjasama tetapi kita tidak keluar modal dan ada kewajiban anggota untuk berbelanja di koperasi, ” Pintanya.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.