LENSA HUKUM
KARANG PATRI – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pendamping PKH diduga melanggar prokes kesehatan,mengadakan kumpulan warga dirumah ketua RT dengan tidak menerapkan 4 M seperti tidak menggunakan masker, tidak Mencuci tanggan,tidak Menjaga jarak dan berkerumunan yang sudah melanggar protokol kesehatan yang dibaikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terlihat sangat jelas saat team media mendatangi rumah kediaman RT yang infonya lagi ada acara pemilihan ketua kelompok pendamping PKH yang baru pada hari,Jumat (05/02/2021).
Pasalnya,Disaat pelaksanaan protokol kesehatan di rumah kediaman RT Pemerintah Desa Karang Patri sangat disayangkan kesadaran mereka untuk menjalankan protokol kesehatan,tidak diterapkan dan diabaikan.
Diduga sangat jelas mereka bisa dikatakan lalai. Hal itu Disaat tim awak media Lensahukum.co.id. mendatangi kediaman rumah RT, Dikampung Bakung Rt 02/04,Desa Karang Patri,Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,Jawa barat.
Terlihat jelas didepan rumah tidak terlihat adanya peralatan seperti tempat Air dan sabun yang seharusnya tersedia untuk mencuci tangan sebelum masuk ke kerumah, hal ini telah lalai menjalankan Protokol Kesehatan (prokes)
Salah satu warga yang kebetulan ikut hadir yang tidak mau disebut namnya saat ditanya awak media menjelaskan saya Tidak diberitahu tuk memakai masker kalau diberitahu pasti saya pakai masker, dirumah ada“ Ucapnya warga.
Sehingga berita ini diterbitkan, (07/02/2021)
Seharusnya sebagai elemen masyarakat dan pemerintah desa bersatu untuk bersama-sama mentaati protokol kesehatan (prokes), merupakan cara yang terbaik dan dibutuhkan sedangkan untuk saat ini di pebayuran masuk zona merah, jadi untuk memutus mata rantai penyebaran (Covid-19). Seharusnya Pendamping PKH untuk memberikan contoh dan memberikan arahan kepada warga sebelum acara digelar bukan mengabaikan 4 M protokol kesehatan (prokes).
( ARI / RUDI )