Home / Sosial & Budaya / Pendamping PKH Diduga Abaikan Protokol Kesehatan Mengadakan Kerumunan Orang Di Rumah Ketua RT

Pendamping PKH Diduga Abaikan Protokol Kesehatan Mengadakan Kerumunan Orang Di Rumah Ketua RT

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 234552 WhatsApp - Pendamping PKH Diduga Abaikan Protokol Kesehatan Mengadakan Kerumunan Orang Di Rumah Ketua RT

LENSA HUKUM

KARANG PATRI – KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Pendamping PKH diduga melanggar prokes kesehatan,mengadakan kumpulan warga dirumah ketua RT dengan tidak menerapkan 4 M seperti tidak menggunakan masker, tidak Mencuci tanggan,tidak Menjaga jarak dan berkerumunan yang sudah melanggar protokol kesehatan yang dibaikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terlihat sangat jelas saat team media mendatangi rumah kediaman RT yang infonya lagi ada acara pemilihan ketua kelompok pendamping PKH yang baru pada hari,Jumat (05/02/2021).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 234620 WhatsApp - Pendamping PKH Diduga Abaikan Protokol Kesehatan Mengadakan Kerumunan Orang Di Rumah Ketua RTPasalnya,Disaat pelaksanaan protokol kesehatan di rumah kediaman RT Pemerintah Desa Karang Patri sangat disayangkan kesadaran mereka untuk menjalankan protokol kesehatan,tidak diterapkan dan diabaikan.

Diduga sangat jelas mereka bisa dikatakan lalai. Hal itu Disaat tim awak media Lensahukum.co.id. mendatangi kediaman rumah RT, Dikampung Bakung Rt 02/04,Desa Karang Patri,Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,Jawa barat.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 234607 WhatsApp - Pendamping PKH Diduga Abaikan Protokol Kesehatan Mengadakan Kerumunan Orang Di Rumah Ketua RTTerlihat jelas didepan rumah tidak terlihat adanya peralatan seperti tempat Air dan sabun yang seharusnya tersedia untuk mencuci tangan sebelum masuk ke kerumah, hal ini telah lalai menjalankan Protokol Kesehatan (prokes)
Salah satu warga yang kebetulan ikut hadir yang tidak mau disebut namnya saat ditanya awak media menjelaskan saya Tidak diberitahu tuk memakai masker kalau diberitahu pasti saya pakai masker, dirumah ada“ Ucapnya warga.

Sehingga berita ini diterbitkan, (07/02/2021)
Seharusnya sebagai elemen masyarakat dan pemerintah desa bersatu untuk bersama-sama mentaati protokol kesehatan (prokes), merupakan cara yang terbaik dan dibutuhkan sedangkan untuk saat ini di pebayuran masuk zona merah, jadi untuk memutus mata rantai penyebaran (Covid-19). Seharusnya Pendamping PKH untuk memberikan contoh dan memberikan arahan kepada warga sebelum acara digelar bukan mengabaikan 4 M protokol kesehatan (prokes).

 

 

 

( ARI / RUDI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.