Home / Nasional / Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan Malam
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan Malam

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 235455 WhatsApp - Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan Malam

 

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam,hasilnya petugas mengamakan dua pekerja malam yang masih di bawah umur dan satu mobil box berisi penuh minuman keras(6/02/2021).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 235541 WhatsApp - Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan MalamDi bantu petugas kepolisian dari Polsek tambun, petugas gugus covid 19 sektor pariwisata pimpinan Kompol dr.budi Setiadi dan kapolsek tambun AKP Gana Yudha,dan atas perintah Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang berada di bantaran kali Cikarang Bekasi laut,tepatnya di desa sumber jaya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut,nampak petugas gugus covid 19 sektor pariwisata mendapati sejumlah tempat hiburan masih membuka usahanya,dan yang lebih miris di tempat tersebut hampir semua pekerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan,yang di kuwatirkan berdampak pada penyebaran wabah covid 19.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 235525 WhatsApp - Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan MalamTidak hanya itu,selain tidak menjalankan protokol kesehatan,dalam razia tersebut petugas juga mendapati dua pekerja malam yang masih di bawah umur, di lokasi tersebut juga petugas juga mengamankan satu unit mobil box berisi penuh minuman keras,oleh petugas barang bukti tersebut langsung di bawa petugas ke mapolsek tambun.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210207 235601 WhatsApp - Tim Gugus Covid -19 Kabupaten Bekasi Satroni 24 Tempat Hiburan Malam” Hari ini kami dari tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata,mendatangi sedikitnya 24 tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di saat PPKM,dan ini jelas melanggar hingga terpaksa kami membubarkan dan menutup seluruh tempat usaha hiburan malam tersebut” jalas ketua tim Gugus Covid 19 sektor pariwisata Kompol Dr.Budi Setiadi.

“kami yang di bantu Polsek tambun di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gana Yudha, juga mengamankan dua pekerja malam yang masih di bawah umur serta satu unit mobil box berisi penuh minuman keras,kita kedepannya juga akan memberikan sangsi tegas apabila para pemilik tempat hiburan malam masih membandel membuka usahanya” tungkas Kompol Dr.Budi Setiadi.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.