LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA.
Aksi pemalakan masih terjadi di wilayah Jakarta Barat. Kali ini seorang pelajar SMP menjadi korban dua orang pelaku pemalakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ahmad Supriyadi ( 13 tahun ) yang masih belajar di bangku SMP menjadi korban pemalakan yang dilakukan oleh Rafly Ramadhan dan Ilham Nurwahid. Kedua pelaku meminta paksa barang berharga milik korban dan kemudian kabur dari tempat kejadian perkara di Kampung Buaran RT 004/08, Kalideres, Jakarta Barat. Tetapi aparat Kepolisian yang telah mencium keberadaan kedua tersangka segera bergerak. Rafly dan Ilham kemudian
berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Kalideres di tempat persembunyian mereka.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Pius Ponggeng; kejadian tersebut diawali ketika korban tengah berolahraga pagi. Pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 lalu; Ahmad Supriyadi tengah lari padi di kawasan Green Lake City. Kemudian di tengah – tengah aktivitas berolahraga tersebut; datang kedua pelaku. Ahmad dipanggil oleh kedua pelaku yang melontarkan tuduhan bahwa korban telah melakukan penganiayaan dan membacok rekan pelaku. Karena takut oleh wajah dan tampilan garang kedua pelaku; korban tidak berani melawan. Kemudian korban menurut ketika diajak oleh kedua pelaku untuk menemui rekan mereka yang disebut – sebut menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Ahmad.
Berdasar keterangan lanjutan yang diberikan oleh Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kalideres. AKP Syafii Wasdal; korban ternyata tidak dibawa menemui pihak yang disebut – sebut sebagai korban pembacokan. Ahmad selaku korban pemalakan justru dibawa ke tempat sepi. Kedua pelaku kemudian melucuti korban dan mengambil barang berharga berupa smartphone. Sepeda motor Yamaha Fino D 2736 UBO juga diminta paksa oleh kedua pelaku. Kemudian korban dibuang dan ditinggalkan di sebuah kali kecil dekat tempat kejadian perkara. Ahmad Supriyadi selaku korban kemudian melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat. Tindakan segera dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dari Polsek Kalideres.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban; pihak Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan kemudian menciduk keduanya yang tengah berada di tempat persembunyian. Kedua pelaku kemudian diamankan tanpa melakukan perlawanan saat dijemput pihak Kepolisian.
Proses penyidikan segera dilakukan pihak Kepolisian Sektor Kalideres terhadap kedua pelaku tindak kejahatan tersebut. Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kalideres mengatakan bahwa kedua pelaku mengaku baru sekali merampas motor dan smartphone. Keduanya mengaku bahwa tindakan meminta paksa harta benda milik korban karena membutuhkan uang untuk makan – makan dengan teman – temannya. Pelaku akan dikenakan tuduhan melanggar pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lebih dari 7 tahun atas tindak kejahatan tersebut. (Red)