Home / Peristiwa / Polisi Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Tamansari, 1 Orang Masih Buron
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Polisi Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Tamansari, 1 Orang Masih Buron

LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA

Polsek Tamansari, Jakarta Barat akhirnya menangkap 5 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan seseorang bernama N, hari Rabu kemarin. Korban berinisial N (22) yang dikeroyok di kawasan Tamansari, Jakarta Barat ini tewas karena mengalami beberapa luka bacokan di tubuhnya. Sebagian tersangka pengeroyokan diketahui masih di bawah umur. Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi hari Minggu, 13 Januari 2009.

LensaHukum.co.id - 9. Polisi Menangkap 5 Pelaku 2 1024x768 - Polisi Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Tamansari, 1 Orang Masih Buron

Kejadian bermula ketika korban janjian bertemu dengan kawan-kawannya di Monas, Jakarta Pusat. Kemudian setelah bertemu dengan kawan-kawannya, N yang berniat untuk menginap di Kebun Jeruk turun dari transportasi umum di Sawah Besar. Dari Sawah Besar menuju ke rumah temannya, N berjalan kaki dan melewati Jalan Tamansari di mana ia bertemu dengan sekelompok anak yang sedang bermain bola di bawah jembatan.

Tiba-tiba, korban dilempari botol minuman yang datangnya dari arah bawah jembatan kemudian terjadilah perselisihan antara korban dengan pelaku hingga akhirnya pelaku mengejar korban sambil membawa senjata tajam. Korban yang berlari bersama dengan teman-temannya ini kemudian terpisah dengan yang lain. Pada saat terpisah, korban sempat terjatuh dan membuat pengejarnya memiliki kesempatan untuk menusukkan senjata tajam yang dibawanya ke tubuh korban. Korban kemudian diketahui memiliki luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya seperti di pinggang, siku, kaki kiri, punggung, paha sebelah kanan, dan juga ada luka di kepalanya.

LensaHukum.co.id - 9. Polisi Menangkap 5 Pelaku 1 1024x576 - Polisi Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Tamansari, 1 Orang Masih Buron

Korban N sempat dilarikan di Rumah Sakit Husada oleh warga setempat namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Luka bacok yang diderita korban menyebabkan pendarahan dan kerusakan beberapa organ sehingga nyawanya pun tak bisa diselamatkan. Polisi kemudian menerima laporan atas kejadian ini dan diproses untuk dilakukan penyelidikan. Dari 6 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan, 5 di antaranya sudah ditangkap dengan inisial nama KHR (16), AG (15), ERN (13), RD (16), dan STN (19). Sedangkan satu orang lainnya yang diketahui memiliki inisial nama P masih menjadi buronan dan diburu polisi. Keenam pelaku termasuk yang masih dalam masa kejaran polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ruly menjelaskan bahwa sehubungan dengan 4 orang tersangka yang ditangkap masih di bawah umur maka akan dititipkan di Dinas Sosial. Sedangkan tersangka STN yang sudah cukup umur akan dikenakan dengan hukum pidana KUHP Pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang tindakan pengeroyokan yang menyebabkan maut dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Serta Pasal 358 ayat 2 tentang turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang yang menyebabkan ada orang mati dengan hukuman penjara maksimal selama 4 tahun. Dari 5 tersangka yang ditangkap hanya satu yang memiliki status sebagai pelajar sekolah. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.