LENSA HUKUM
SUKAWANGI – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Bekas lensa hukum Pemerintah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi mempunyai tNugas pokok yang antara lain,menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PasalYang diatur oleh peraturan perundang -undangan yang berlaku. Pemerintah kecamatan sukawangi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum,Selasa (16/02/2021).
Staff Kecamatan Sukawangi (Nana),mengatakan kepada Media Lensa Hukum Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat,kami harus menerapkan sikap pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“ Dalam memberikan pelayanan,haruslah menerapkan sikap yang baik kepada masyarakat dan pelayanannya juga harus tertib. Masyarakat harus merasa puas terhadap pelayanan yang kami diberikan di kecamatan sukawangi, ” Ucap,nana.
Misnan Warga masyarakat kampung gombang jaya Rt 03 Rw 06 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi yang ingin bikin E – KTP dan kartu keluarga (KK) mengatakan kepada media Lensa Hukum” saya sangat puas dengan pelayanan di kecamatan sukawangi.
“ Saya mengucapkan banyak terima kasih atas pelayanan di kecamatan sukawangi Yang cepat tanggap. apabila kita mau bikin E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) petugasnya pun sopan dan baik, ” Pungkas Misnan.
( RUDI )