LENSA HUKUM
KALIJAGA – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Jalan raya bayak di gunakan pengendara. Motor dan mobil,untuk akses ketempat tujuan untuk kerja ,dan antar barang,bahkan anak anak menuju tempat sekolah. Penguna jalan yang memakai kendaraan tentunya membayar pajak kendaraan dan pajaknya untuk pembagunan dari itu ada hak pengguna jalan Dan Kedapatan Jalan raya pantura Fatahila depan SMK 1 Cikarang Barat Desa kalijaya kedaparan jalan kotor livin dengan tanah merah,Rabu (17/02/2021).
Dari keterangan pengguna jalan saat di mintai komentar Hotma penguna jalan raya Fatahila saya tidak habis pikir jalan raya utama kotor dengan tanah merah dan licin apa lagi ini musim hujan,ini bisa mengakibatkan jatuh motor dan kecelakaan karna licinya tanah merah dan jika terbalik motor kita karena licin tanah merah nyawa bisa melayang ” karena jalan pantura Fatahila banyak mobil motor mengendarai degan laju cepat dan tidak tau kau depan jalan bayak tanah merah, ” Ucapnya.
Saya tidak habis pikir apa tidak ada yang lihat Pihak istansi pemerintah jalan fatahila. Depan SMK 1 Cikbar Desa kali jaya. Kotor oleh tanah merah.apakah Memang Di Biarkan sebelum ada korban,” Ucapnya.Saat di mintai keteragan pemilik lahan Alat berat truk H.Topik mengatakan. Ia nanti di bersihin sama kenek kenek sini dan di bersihin kalau mobil dah pada jalan udah begitu aja, ” Ucapnya.
( MARIAM )