Home / Nasional / Tidak Ada Siswa Terlibat Di Kasus Gudang Narkoba Di Gedung Sekolah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Tidak Ada Siswa Terlibat Di Kasus Gudang Narkoba Di Gedung Sekolah

LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA

Gedung sekolah seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk mengadakan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Namun sebuah sekolah di Kembangan, Jakarta Barat, salah satu gedung sekolahnya digunakan untuk kegiatan yang bisa merusak pendidikan. Sebuah ruangan tidak terpakai bekas laboratorium digunakan sekelompok orang sebagai tempat untuk gudang penyimpanan narkoba selama berbulan-bulan. Menanggapi persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan dan memastikan bahwa tidak ada siswa yang terlibat dalam kegiatan haram tersebut.

LensaHukum.co.id - 12. Tidak Ada Siswa Terlibat 1 1024x577 - Tidak Ada Siswa Terlibat Di Kasus Gudang Narkoba Di Gedung Sekolah

Ditemui Di Mandarin Hotel, Jakarta Pusat, Anies mengatakan bahwa menurut kesaksian pihak sekolah tidak ada siswa yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut tetapi memang gedung tidak terpakai tersebut sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Ia juga menambahkan seharusnya kegiatan penyimpanan narkoba di gedung sekolah sudah diketahui oleh pihak internal siswa. Menurutnya tidak mungkin tidak ada yang mendengar soal kegiatan ilegal dilakukan di lingkungan sekolah tempat para siswa berkegiatan. Anies juga menyayangkan hal ini sampai terjadi dan bisa mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.

Tiga hari sebelum Anies memberikan pernyataan, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2019, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan adanya gedung yang dijadikan sebagai gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kambangan, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono, pihaknya mengamankan narkoba berjenis sabu dengan total beratnya 355,56 gram, obat psikotropika golongan IV, dan juga obat daftar G sebanyak 7.910 tablet. Lanjutnya, terkait dengan kasus ini sebanyak 3 orang tersangka sudah diamankan yang ditangkap di lingkungan sekolah tersebut.

LensaHukum.co.id - 12. Tidak Ada Siswa Terlibat 2 1024x576 - Tidak Ada Siswa Terlibat Di Kasus Gudang Narkoba Di Gedung Sekolah

Ketiga tersangka yang ditangkap bernama inisial AN, DL, dan CP. DL dan CP diketahui hubungan keluarga adik kakak, sedangkan AN adalah teman mereka. Awalnya ketiga orang tersebut hanya menggunakan gedung sekolah untuk menggunakan narkoba. Kemudian mulai mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp 100 – 400 ribu jika barang yang dijual bisa habis. Ketiganya mengaku sudah melakukan penerimaan psikotropika sebanyak 10 kali sementara untuk sabu hanya satu kali dan langsung terendus oleh Tim Reskrim Polsek Kembangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui ternyata DL dan CP adalah petugas honorer di sekolah tersebut orang tua keduanya merupakan pejabat untuk sekolah yang dijadikan lokasi gudang narkoba tersebut. Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk kemudian akan dikenakan hukum pidana Pasal 114 ayat 2 sunsidier pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang psikotropika. Ancaman pidana yang diberikan maksimalnya adalah hukuman mati dengan denda maksimal sebanyak 10 milyar Rupiah. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.