Home / Nasional / Mobil Dinas Kebersihan Ambil Sampah RS Swasta dan Sampah Hotel Apa Dibolehkan

Mobil Dinas Kebersihan Ambil Sampah RS Swasta dan Sampah Hotel Apa Dibolehkan

LensaHukum.co.id - master 300x169 - Mobil Dinas Kebersihan Ambil Sampah RS Swasta dan Sampah Hotel Apa Dibolehkan

LENSA HUKUM

Kabupaten Bekasi

Lensahukum.co.id

Kabupaten Bekasi Lensa Hukum..co .id – Dimana di ketahui Kab Bekasi kekurangan mobil truk Dinas kebersihan untuk mengangkut sampah di TPS warga dan di bawa TPA,  bahkan sampah yang banyak di keluhkan masyarakat di buang di bantaran kali sangat menganggu. 22/02/2021

Dari kekurangan armada truk pada tahun 2019 Permasalahan sampah kerapkali terjadi disejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengungkapkan penyebab masalah sampah yang terjadi yaitu minimnya armada pengangkut sampah yang dimiliki pemerintahan kabupaten bekasi.

LensaHukum.co.id - body 1 300x169 - Mobil Dinas Kebersihan Ambil Sampah RS Swasta dan Sampah Hotel Apa Dibolehkan

“Kami memang kekurangan truk, jadi proses pengangkutan sampah belum dapat maksimal,” kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto, Minggu (6/1/2019) waktu itu mengatakan

pihaknya baru memiliki 104 truk sampah, idealnya membutuhkan sekitar 325 truk untuk bisa menjangkau 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“23 kecamatan itu ada ada banyak desa dan perumahan. Kalau dari 104 truk, jadi satu truk bisa buat 2-3 desa atau perumahan,” kata Dodi.

Dodi mengatakan, diluar soal kekurangan truk sampah itu, sepatutnya persoalan sampah menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

 

LensaHukum.co.id - body 2 300x169 - Mobil Dinas Kebersihan Ambil Sampah RS Swasta dan Sampah Hotel Apa Dibolehkan

Tim media Lensa Hukum melihat

Pakta sebagian truk pengangkut sampah Terihat di lapangan berbeda jauh degan ucapan kepala dinas Dodi pada tahun 2019.. Mobil truk pengagkut sampah mikik Dinas Di komerdilakan untuk angkut sampah RS Swasta , Dan Hotel . jadi bagaimana sampah di perumahan bisa di anggkut dan tidak menumpuk dan juga bayak terdapat mobil tidak masuk timbangan dugan mainkan anggaran dan Karna mobil mobil truk sampah. Mengutamakan sampah. Sawasta di angkut .bahkan di duga sampah medis RS pun. Di buang di TPSB burangkeng.

Saat di mintai keteragan supir truk sampah Dinas kebersihan mengatakan kita mah di suruh orang dinas anggut sampah dan kirim , kalau limbah B3 kita tidak angkut ,sampah umum aja. Malah perbulan bayar berapa RS, hotel itu urusan dinas ucapnya.

Saat kepala uptd TPSA burangkeng dikomfirmasi oleh media lensa hukum bahwasanya,  Armada kita sekitar 150 untuk mobil sampah kita boleh mengangkut swasta hotel dan tidak boleh untuk limbah medis atau limbah rumah sakit itu, tidak boleh kalau mobil di lokasi kawasan mobil plat merah itu, Tidak boleh. Di sini mobil swasta agkut sampah ada timbangan lewat kompoter 20 RB perkubik. dan masalah bensin perhari mobil sampah pakai angaran APBD dan beli dimana silahkan tanya UPTD 6 Wilayah tambun . dan masalah alat berat memakai solar kita beli lewat Perusahan (pt) saya tidak bisa lihatkan nota pemesananya silahkan tanya dinas saja.ucapnya

Saat media konfirmasi lewat whatsapp kepada kepala Dinas kebersihan Peno, tidak ada tangapan dan di hubungi tidak angkat telpon sampai berita ini di terbitkan .

 

(Mariam)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.