LensaHukum.co.id – DKI Jakarta.
Pengejaran polisi terhadap tersangka P yang merupakan buronan pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Tamansari dan berujung tewasnya korban telah berakhir. P yang diketahui berusia 22 tahun ini ditangkap oleh Anggota Polsek Metro Tamansari. Kanit Reskrim Polsek Metro Polsek Tamansari, AKP Rango Siregar menjelaskan bahwa P ini diduga merupakan otak dari pengeroyokan yang terjadi di Tamansari pada minggu lalu. Ia disinyalir adalah orang yang memicu perilaku pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Nanda (22 tahun) tewas karena luka bacokan. P berhasil diamankan di
daerah Sawah Besar, di Jakarta Pusat hari Kamis kemarin tanggal 17 Januari 2019.
Hari Minggu, 13 Januari 2019, Nanda yang merupakan warga Bogor tewas karena dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur. Ketika itu Nanda baru saja bertemu dengan teman-temanya
di Monas kemudian berniat untuk menginap di rumah temannya di Jalan Kebun Jeruk V. Ketika sedang melintas, Nanda yang berjalan kaki dengan temannya tiba-tiba dilempari botol air mineral. Tidak jauh dari tempat Nanda sekelompok pemuda sedang bermain bola dan Nanda beserta temannya pun mengira pemuda tersebutlah yang melemparkan botol air.
Ketika melihat salah satu pemuda tersebut mendekati Nanda dan temannya sambil mengeluarkan senjata tajam Nanda dan temannya kabur untuk menyelamatkan diri yang berujung pada pengejaran hingga menyebabkan Nanda dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam. Selain menghujani Nanda dengan bacokan dan bogem, para pelaku juga berniat untuk merampok Nanda dari barang-barang berharga miliknya. Nanda yang menderita berbagai macam luka tusuk di pinggang kiri, siku tangan kiri, kaki kiri, punggung, paha, dan juga luka di kepala akibat ditimpuk batu, sempat dilarikan ke RS Husada
namun nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
P diduga orang yang melakukan provokasi kepada anak-anak yang lainnya untuk melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Rango juga menambahkan P adalah orang yang pertama kali dan paling banyak menghujamkan senjata tajamnya ke tubuh korban. Saat ini pemeriksaan terhadap P sudah selesai dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tidak membutuhkan waktu yang lama bagi polisi untuk menemukan para pelaku dan segera dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda. Sebelumnya Polsek Metro Tamansari telah menangkap 5 pelaku pengeroyokan yaitu MK (16), AG (15), ER (13), RD (16), dan STN (19). Empat anak yang masih di bawah umur diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menjalani proses hukum yang selanjutnya.
Sementara untuk P dan STN yang sudah masuk usia dewasa akan dikenakan hukum pidana Pasal 170 Tentang Pengeroyokan ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara. (Red)