Home / Politik & Hukum / Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Bungkus Kemasan Makanan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Bungkus Kemasan Makanan

LensaHukum.co.id – DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang merupakan anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu bubuk, pil bernama Yaba, serta ekstasi, 11 orang tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut berupa 6,5 kg sabu, 20.000 butir pil Yaba seberat 4.900 gram, 57.578 butir pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 18 Januari 2019 terhadap orang-orang yang merupakan anggota jaringan narkoba Jakarta – Banjarmasin. Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah menyewa kamar hotel hanya untuk digunakan serah terima koper yang digunakan sebagai wadah narkoba.

LensaHukum.co.id - 14. Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 2 1024x576 - Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Bungkus Kemasan Makanan

Narkoba yang diedarkan tidak hanya disamarkan dalam bentuk koper untuk dibawa ke mana saja namun juga disamarkan dengan dimasukkan ke dalam bungkus produk makanan. Jaringan ini mendesain sendiri bungkus produk makanan yang digunakan yaitu bungkus Abon Cabe Teri Medan untuk diisi dengan pil Yaba yang merupakan sabu dalam bentuk pil, dan Abon Lele Mega Rasa Khas Riau untuk membungkus bubuk sabu dan pil ekstasi. Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba Pola Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijin Simanjuntak mengatakan bahwa kemasan makanan tersebut sengaja didesain untuk menyelundupkan narkoba.

Kemasan yang digunakan untuk membungkus narkoba benar-benar terlihat seperti produk makanan yang akan dijual di pasaran untuk menghindari rasa curiga. Dengan bungkus warna merah, pada bagian depan kemasan terdapat gambar produk, plus tulisan merk makanan, 100% halal, serta logo 100% Indonesia. Calvijin kemudian menambahkan ia sudah mencari di internet dan tidak ada produk makanan dengan nama tersebut, dan satu bungkus makanan digunakan untuk menyimpan 0,5 kg sabu. Rencananya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi ini akan diedarkan menjelang malam tahun baru 2019 lalu namun sudah keburu digagalkan oleh polisi.

Sebelas orang yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari serangkaian penangkapan atas jaringan narkoba Jakarta – Banjarmasin yang dilakukan sejak 13 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 yang lalu. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Yang pertama adalah penangkapan atas orang yang bernama HAR di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Depok hari Kamis 13 Desember sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian dari pemeriksaan terhadap HAR didapatkan nama tersangka lainnya yaitu FIR yang langsung ditangkap petugas di rumah kosnya di Cibingon, Bogor.

LensaHukum.co.id - 14. Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 1 1024x576 - Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Bungkus Kemasan Makanan

Setelah FIR, polisi kemudian menangkap GZ di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, kemudian lanjut ke AW dan ZN yang ditangkap di Hotel 88, serta tersangka TON, FM, YAH di Hotel Red Star yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Selain 11 orang yang ditangkap, polisi juga masih membuat 2 orang lainnya yaitu MG yang diduga sebagai kepala pengedar, dan juga Hong yang merupakan perekrut tersangka GZ. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.