Home / Nasional / Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar Prokes

Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar Prokes

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210302 205707 WhatsApp - Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar Prokes

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020).LensaHukum.co.id - Screenshot 20210302 205735 WhatsApp - Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar ProkesPasalnya,hal ini disambut baik oleh rakyat. Sebab,sebelumnya,berbagai kalangan ramai-ramai mengkritik rencana pemerintah membuat dua skema vaksinasi,yakni vaksin program atau gratis dan mandiri atau berbayar. Namun demikian,dalam keterangannya,Jokowi tak menyebutkan secara pasti jenis vaksin yang akan diberikan ke masyarakat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga belum mau mengungkapnya. Wiku hanya mengatakan, vaksin yang akan diberikan pemerintah ke masyarakat secara gratis adalah yang terbaik, ” Jika nanti program vaksinasi akan dijalankan pada tahun 2021,pemerintah memastikan vaksin yang digunakan adalah vaksin yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden,Kamis (17/12/2020).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210302 205811 WhatsApp - Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar ProkesWiku menyebut,digratiskannya vaksin Covid-19 untuk seluruh masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin aksesibilitas warga terhadap vaksin.

Dengan semakin mudahnya akses vaksin,maka diharapkan herd immunity atau kekebalan komunitas terhadap virus corona dapat dicapai lebih cepat. Dengan demikian,pandemi diharapkan lebih cepat berakhir.LensaHukum.co.id - Screenshot 20210302 205832 WhatsApp - Pemberian Vaksin Di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi Diduga Melanggar ProkesPemerintah kabupaten Bekasi mengadakan pemberian vaksin covid 19 kepada para pegawai pemda dan ASN kab Bekasi pada hari senin 01/03/2021,di stadion wibawamukti kab bekasi. Pemberian vaksin tersebut sangat lah antri dan bergerumul,yang notabenya terlihat kurang nya prokes kesehatan. Sangat di sayangkan Vemberian vaksin tersebut bayak terlihat tidak menjaga jarak dan bayak bergerumun. Padahal Pemerintah berjuang keras memutus mata rantai virus covid 19.

Dari keteragan Dr Alamsya jubir dari Dinas kesehatan Saat di mintai keterangan lewat Whsap ” terkait pemberian vaksin Covid 19,yang di lakukam di satdion wibawamukti apakah tidak melanggar prokes kesehatan” karna di acara pembagian vaksin bayak bergerumun tidak menjaga jarak ” jawab dr Alamsyah sempat ada kerumunan,tetapi langsung diurai Aparat ” dan pembagian vaksin covid 19 kepada Pegawai pemda atau PNS sekitran 5000/lebih, ”  Ucapnya.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.