LensaHukum.co.id – Banyuwangi, Jawa Timur.
Lantaran diduga tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan, seorang pasien BPJS Kesehatan mendatangi Polres Banyuwangi untuk melaporkan Rumah Sakit Fatimah. Karena ditolah pihak rumah sakit, istri dari pasien tersebut pun harus mengalami keguguran.
Pihak pelapor, Aiptu Nengah Sumanasa, menuturkan bahwa pasien yang melaporkan pihak RS Fatimah mengaku klau istrinya ditolak RS ketika pendarahan terjadi. Sang istri Sri Suprobowati, usia 41 tahun, harus mengalami keguguran lantaran kondisinya yang tidak tertangani. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2019, tepatnya tanggal 3 Januari silam. Saat itu, Sri yang usia kandungannya sudah memasuki usia 4 bulan mengalami pendarahan. Usai mendatangi klinik Polres Banyuwangi, Sri pun dirujuk ke RS Fatmawati.
Pada pukul 09.30 WIB, Nngah Sumanasa datang ke poliklinik RS Fatimah bersama sang istri. Mereka kemudian mendaftar sebagai pasien BPJS. Akan tetapi, bukannya diterima dan langsung mendapatkan penanganan, petugas loket pendaftaran justru mengatakan bahwa layanan BPJS sudah ditutup. Petugas tersebut pun berkata bahwa dokter yang menangani sedang melakukan operasi, sehingga pelapor dan istri diminta untuk kembali ke RS keesokan harinya. Padahal, pelapor sudah menjelaskan kondisi istrinya pada saat itu.
Karena kondisi sang istri yang semakin parah, mereka pun terpaksa pergi dan pindah ke RS lain. Akan tetapi, karena terlambatnya penanganan yang semestinya diterima sang istri, maka janin yang berada di dalam kandungan pun tidak bisa diselamatkan. Nengah Sumanasa mengaku bahwa pasca peristiwa tersebut, BPJS sempat memfasilitasi pertemuan dengan pihak manajemen RS Fatimah. Dalam kesempatan tersebut, pihak RS pun menyatakan permintaan maaf.
Meski demikian, kritik tetap tidak lepas dari pihak Nengah Sumanasa kepada RS Fatimah. Menurutnya, hal ini semata-mata bukan hanya untuk dirinya pribadi, namun juga sebagai pembelajaran untuk semua. Sebab, mengingat statusnya yang sebagai anggota Polres saja masih mendapatkan penolakan, apalagi jika masyarakat sipil yang mengalaminya.
Sementara itu, pada lain kesempatan, Hadi Suprapto sebagai pihak Humas RS Fatimah Banyuwangi menegaskan bahwa RS Fatmawati tidak pernah menolak pasien yang menggunakan BPJS. Ketika peristiwa tersebut terjadi, pasien datang ke poli saat antrian pasien sudah penuh. Sementara itu, dokter yang sedang bertugas tengah melakukan prosedur operasi, sehingga penanganan tidak memungkinkan apabila harus dilakukan pada hari itu.
Hadi menegaskan bahwa segalanya sudah dijalankan dengan semestinya sesuai dengan prosedur, dan mungkin ada perbedaan persepsi. Sebab, saat pasien datang, pihak RS dauh menawarkan untuk masuk ke layanan UGD (Unit Gawat Darurat). Tapi karena diduga ada salah persepsi, pihak pasien pun pindah ke RS lain.
Terkait dengan laporan yang diajukan pasien ke Polres Banyuwangi, Hadi menyatakan bahwa pihak RS menghormati langkah tersebut dan telah menyiapkan pengacara yang akan menangani laporan tersebut, termasuk untuk mempersiapkan bukti kronologis dari internal RS. (Red)