LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas maka Sat Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dg nama ETLE (elektronik traffic low enforcement),Rabu (03/03/2021).
Dari keterangan Kasat Lantas AKBP. Ojo Ruslani bahwasanya,Sebagai permulaan Sat Lantas restro bekasi akan memasang kamera etle di perempatan jalan Remartadinata tepatnya depan perempatan SGC, dititik tesebut akan dipasang camera yg akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur/krawang maupun sebaliknya yang datang dari arah timur ke Barat arah Cikarang.
Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan,penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dll. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentatng kamera etle tesebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalamm berlalu lintas. Ujarnya
Harapan dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun,angka kecelakaan juga bisa ditekan. Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karna ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan dimana Bpk Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas,transfaransi dan berkeadilan.
Disamping itu Dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi lansung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas selagi mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Adapun Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh lantas bekasi dimana dari nopol kendaran tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa pemilik nya siapa serta alamat nya dimana kita akan kirimkan suratnya ke alamat tesebut dan nanti dilakukan penilangan.
Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor samsat.Penerapan sistem tilang etle ini merupkan hasil kerja sama dengan dit lantas polda metro,pemda kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik titik jalan tertentu yg akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainya, ” Ucapnya.
( MARIAM )