LensaHukum.co.id – DKI Jakarta
Artis VA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online mangkir dalam pemanggilan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin lalu (21/01/19). Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan bahwa VA tidak hadir dalam pemanggilan kemarin maka dari itu akan dilayangkan kembali surat pemanggilan sebagai tersangka pada hari Jumat minggu ini. Menjawab dari surat panggilan untuk hari Jumat tersebut, kuasa hukum VA telah menyatakan kesediaannya untuk datang. Jika kembali mangkir, Polda Jawa Timur akan melakukan jemput paksa.
Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali melakukan pemanggilan terhadap artis yang terlibat prostitusi online atas nama inisial VA dengan statusnya sebagai tersangka untuk melakukan pemeriksaan secara lanjut pada hari Senin 21 Januari 2019. Penjadwalan pemeriksaan ini terkait dengan status VA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE. Karena sudah berstatus sebagai tersangka, ketika ditanya apakah pemanggilan tersebut akan diikuti dengan penahanan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.
Sebelumnya VA ditangkap ketika Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang lima di Surabaya pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Melalui serangkaian pemeriksaan kemudian VA ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online di mana pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun. Luki mengatakan pertimbangan menggunakan pasal tersebut adalah karena VA disebut berkomunikasi secara langsung dengan mucikari untuk melakukan transmisi foto pribadinya kepada klien.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada hari Sabtu lalu selain VA, artis yang ditangkap juga ada yang bernama AS yang merupakan foto model majalah dewasa dan diduga melakukan bisnis yang serupa dengan VA. Dari penangkapan ini diketahui bahwa VA mendapatkan bayaran sebanyak Rp 80 juta untuk sekali kencan sedangkan AS mendapatkan bayaran Rp 25 juta. Dari pengembangan kasus prostitusi online ini polisi telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan mucikari, sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Selain VA dan AS, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menduga setidaknya ada 45 artis dan 100 model lainnya yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini. Namun hingga kini polisi baru melakukan pemanggilan terhadap 6 orang selebriti lainnya dengan nama inisial ML, BS, AC, RF, TP, dan FG. FG diketahui adalah seorang mantan finalis Puteri Indonesia dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari Kamis (17/01). Dari hasil pemeriksaan kepolisian Jawa Timur masih enggan untuk berbagi keterangan apakah FG benar terlibat jaringan prostitusi
online yang sedang diselidiki atau tidak. Sementara itu pemanggilan terhadap artis yang diduga terlibat kasus ini akan terus dilakukan. (Red)