Home / Nasional / Pemerintah Kecamatan Cijeruk Di Anggap Lalai Menganggapi Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Warganya
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pemerintah Kecamatan Cijeruk Di Anggap Lalai Menganggapi Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Warganya

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210313 152434 WhatsApp - Pemerintah Kecamatan Cijeruk Di Anggap Lalai Menganggapi Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Warganya

LENSA HUKUM

CIJERUK – KABUPATEN BOGOR

Lensahukum.co.id

Menindak lanjuti pemberitaan yang di terbit kan media Lensa Hukum beberapa hari yang lalu mengenai ada nya dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tingkat kecamatan media Lensa Hukum kembali mendatangi Kantor Kecamatan Cijeruk untuk sekedar konfirmasi mengenai tindak lanjut nya permasalahan ini,Sabtu (12/03/2021).

Pasalnya,Menurut keterangan ibu Emil selaku Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat (KASI PERMAS),dari hasil survei di lapangan memang sebelum ada salah satu warga penerima Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT) yang belum menerima kartu KKS itu di karna kan ada nya keterlambatan penyempurnaan data dari pihak Bank terkait, tapi sekarang alhamdulilah nama tersebut sudah keluar kartu nya dan bisa di perguna kan srperti biasa,kilas nya.LensaHukum.co.id - Screenshot 20210313 152450 WhatsApp - Pemerintah Kecamatan Cijeruk Di Anggap Lalai Menganggapi Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap WarganyaNamun permasalahan di lapangan tidak hanya sampai di sini,media lensa hukum kembali menemu kan terkait jumlah bantuan sembako yang menurut kami tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang seharus nya kalo di nominal kan sekitar Rp 200.000 tapi di sini jauh di bawah nominal tersebut, menurut media lensa hukum ini sepenuh nya menjadi tanggung jawab Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK)

Untuk menanggapi hal ini Media Lensa Hukum meminta penjelasan sampe sejauh mana kordinasi dan informasi TKSK ke pihak kecamatan mengenai penanggulangan kesejahteraan warga nya.

Sekretaris kecamatan (Fahru) menjelas kan harus nya masalah BPNT ini sepenuh nya menjadi tanggung jawab pihak Desa, dan mengenai TKSK itu bukan ranah kami ikut campur karna itu poksi nya Dinas sosial bukan kecamatan dan sejauh ini kami jarang komunikasi dgn TKSK, ” Ujarnya.LensaHukum.co.id - Screenshot 20210313 152506 WhatsApp - Pemerintah Kecamatan Cijeruk Di Anggap Lalai Menganggapi Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap WarganyaHal ini mencerminkan ada nya indikasi kelalaian pihak kecamatan dengan TKSK dan buruk nya penanganan di bidang sosial terhadap warga nya, padahal seharus nya pihak kecamatan dengan TKSK saling kordinasi dan saling memberi informasi yang ber sinergi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lanjutan,Karena di sini sudah jelas tertuang di peraturan mentri sosial no 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

 

 

 

( ANDI S / BAJEH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.