Home / Sosial & Budaya / Indonesia Darurat Rokok
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Indonesia Darurat Rokok

LensaHukum.co.id - Bahaya rokok - Indonesia Darurat Rokok

LensaHukum.co.id, Matraman – DKI Jakarta.

Rokok sejak lama menjadi permasalahan kesehatan global diseluruh Indonesia. Rokok menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang diseluruh dunia setiap tahunnya dan masih akan masih terus meningkat dimasa mendatang, diperkirakan menimbulkan kematian lebih dari 8 juta orang pada tahun 2030.

Rokok yang merupakan produk tembakau tembakau di identifikasikan sebagai faktor risiko berbagai macam penyakit seperti Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK), penyakit kardiovaskuler, kanker paru, dan sejumlah kanker tertentu. Bagi industri rokok, remaja merupakan jaminan keberlangsungan industrinya karena kematian para perokok setianya tidak dapat dihindari disebabkan berbagai penyakit mematikan seperti kanker paru, kanker tenggorokan, kanker hati dan lainnya.

LensaHukum.co.id - Indonesia Darurat Rokok 2 - Indonesia Darurat Rokok

  • Hasil penilitian dari sekolah tinggi ilmu Statistik, rokok merupakan salah satu faktor utama pintu gerbang penyalahgunaan NAPZA dikalangan anak dan remaja, hal ini bisa dicermati bahwa dari 100 remaja perokok aktif di DKI Jakarta. 16 remaja yang menyalahgunakan NAPZA, sedangkan remaja yang bukan perokok hanya 0,38 % menyalahgunakan NAPZA.
  • Data survei terbaru LPAi prolaku anak merokok,dari data yang didapat sebanyak 73% anak merokok diawali dengan melihat iklan,promosi dan sponsor disekitar lingkungannya.
  • Data berdasar RESKESDAS 2018, Prevelensi anak merokok berumur 10-18 tahun dari tahun semakin meningkat, ini bisa dicermati dari data RKD tahun 2013 sebanyak 7,3 % anak merokok, meningkat ditahun 2016 (Sirkesnas) sebesar 8,8% dan semakin meningkat sebesar 9,1% ditahun 2018 berdasarkan data RKD 2018.
  • Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rokok adalah nomor 2 (dua) setelah konsumsi beras dikalangan masyarakat pra-sejahtera.
  • Data dari Tobacco Atlas 2018 Indonesia merupakan negeri tertinggi ke-3 setelah india dan china dalam hal jumlah perokok,serta hingga saat ini tidak ada kenaikan cukai rokok yang sebenarnya dengan kenaikan cukai rokok merupakan salah satu faktor untuk melakukan pengendalian produk tembakau Indonesia.
  • Berdasarkan data dari Kementrian Perindustrian RI produksi rokok berjumlah 300 milliar batang/tahun, ironisnya harga rokok di Indonesia merupakan harga jual termurah di Asia dan itupun dapat dijual secara batangan (eceran).
  • Ironinya, Dampak bahaya dari asap rokok ini juga menjadi faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular di Indonesia, berdasarkan data Reskesdas tahun 2013-2018,terdapat peningkatan dari 1,4 per-mil (0/00) menjadi 1,8 (0/00) seperti penyakit Asma hingga penyakit kanker.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi Psi,M.Psi (Kak Seto) yang juga selaku ketua umum harian LPAI, yang didamping oleh Ibu Henny Adi Hermanoe S.Psi selaku ketua harian LPAI beserta lembaga-lembaga dan komponen aktivis atau pemerhati anak Indonesia yang terdiri, Ikatan Megister Mahasiswa Megister Hukum UI, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, IISD, Pusat Studo Ekonomi Bisnis Syariah UI, Persatuan Wartawan Indonesia, Institut Teknologi Dan Bisnis Ahmad Dahlan, Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak Papua, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi, Lembaga Perlindungan Anak Depok, Lembaga Perlindungan Anak Bogor,Lembaga Perlindungan Anak Kota Jakarta Timur dan Yayasan Bina Insan Mandiri.

LensaHukum.co.id - Indonesia Darurat Rokok 1 - Indonesia Darurat Rokok

 

Pasalnya hasil penemuan serta penelitian atau kajian dari mereka, bahwa Indonesia saat ini darurat rokok akibat dampak iklan yang tidak terkontrol baik oleh Pemerintah. Melalui konfrensi pers di hotel Balairung Matraman Jakarta Timur,tepatnya diruang Sago Ballroom Lantai 12.

Adapun Strategi Kebijakan Nasional Pelarangan total Iklan promosi dan sponsor Rokok melalui Peraturan Perundang-undangan Nasional. Dalam hal kesempatan tersebut ketua umum LPAI yang akrab di panggil kak Seto menegaskan semua jenis produk yang menggunakan zat adiktif adalah zat beracun yang dilarang keras untuk anak-anak. Menurut data yang ada,anak-anak Indonesia saat ini menjadi korban yang paling menderita akibat dampak rokok tersebut.

Kak Seto mendesak pemerintah harus melakukan fungsinya sebagai kontrol untuk menertibkan iklan rokok tersebut dan melindungi seluruh lapisan anak-anak Indonesia dari semua hal yang berdampak negatif terhadap anak Indonesia didalam segala hal, termasuk salah satunya adalah Iklan rokok. Hal ini juga mendesak dan mendorong pemerintah segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacca Control) yang sampai saat ini Indonesia adalah salah satu negara asia yang belum melakukan ratifikasi tersebut. ” Tegas, Kak Seto

LensaHukum.co.id - Indonesia Darurat Rokok 3 - Indonesia Darurat Rokok

Ditempat yang bersamaan kak arfan sapaan akrabnya dari Rumah Mediasi Indonesia juga menyampaikan bahwa rokok elektrik atau vape juga termasuk bagian dari rokok yang berdampak negatif terhadap generasi, hanya saja di Indonesia sendiri belum ada regulasi untuk pengatur rokok elektrik atau vape, akan tetapi badan kesehatan dunia (WHO),sudah mempunyai kebijakan yang melarang rokok elektrik atau vape.

  • Pertama melarang dan membatasi iklan promosi oleh sponsor agar tidak menyasar atau menarik minat anak usia muda.
  • Kedua melarang kandungan rokok elektrik atau vape yang banyak rasa atau aroma agar tidak menarik dan menyasar ke anak usia muda,dan ketiga melarang penggunaan rokok elektrik atau vape diruang publik dan diruang kantor.

Selain itu juga Kak Arfan juga menyampaikan bahwa sebanyak 98 negara di dunia yang telah melakukan ratifikasi sudah membuat regulasi dimasing-masing negaranya, dari 98 negara yang tergabung 27 negara melarang penjualan total. Contoh di negara Asia adalah Brunei, Singapura, dan Thailand. 18 negara melarang dan membatasi penjualan dengan batasan usia tertentu, diantaranya Inggris, Vietnam dan Korea. 33 negara melarang iklan dan promosi, diantaranya adalah Arab

Saudi, Australia, dan Jepang. Amerika Serikat juga melakukan dengan aturan yang ketat untuk regulasi tersebut katanya, ” Ungkap, Kak Arfan (Rumah Media Indonesia).

Diakhir konfrensi pers yang disampaikan, kak Seto menghimbau dan mengajak seluruh rakyat Indonesia turut berperan mengkampanyekan dan melindungi anak-anak Indonesia dari semua hal yang dapat dampak negatif kepada anak-anak Indonesia, melindungi anak Indonesia bukan hanya bagian tanggungjawab LPAI, tapi ini merupakan tanggung jawab kita semua. (Honky)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.