LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan,Senin (04/04/2021).
Pasalnya,Uang elektronik tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).
Tujuan Program Kartu Sembako antara lain mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan. Lalu,memberikan gizi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran,waktu,jumlah,harga,kualitas dan administrasi.
Selain itu, dengan Kartu Sembako,harapannya KPM dapat mempunyai pilihan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Dirangkum dari laman instagram resmi Kemensos, penerima Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah. Dan, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran manfaat program Kartu Sembako:
1. Besaran bantuan Rp 200.000/KPM/bulan (Januari-Desember).
Pada saat tim media lensa hukum melihat Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Di Desa Wanasari kecmatan cibitung ketap di keluhkan penerima PKM inisial (W ) bahwasanya tiap dapat bantuan pangan selalu Ikan Teri asin dan telur itu 15 butir biasanya telur yang besar 1kg 16 butir .Kapan di dapat ayam atau ikan sekali kali di roling ucap nya
Terlihat Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Membagikan sembako kepada PKM , yakni 10 kg beras , 15, biji telur ,6 biji jeruk , 1/5 kg kacang ijo . beras 10 kg Rp 100 rb , Telur 20 rb, jeruk 6 buah setegah kag Rp 10 Rb, kacang ijo 1/2 Rp 15 Rb , ikan Teri 1/2. Rp 25 rb. Total RP 180 Rb jadi sisa Rp 20 Rb..itu harga warung beda harga agen .
“Dari keteragan Mardalih sebagai Agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Saat di mintai keteragan berapa yang dapat BPNT jawab nya sekitran 500 dan sekarang ada perubahan yakni sekitar 400 san . karna ada pengurangan karna sedang ada sanding data dari dukcapil , ternyata masih ada Nik dan nama data yang tidak singkron ucapnya . Dan media menayakan berapa pendapatan agen untung atau gaji dia menjawab ada lah buat jajan mah dan tanya aja bag ateng ketua TKS nya kalau mau tau. Ujarnya .
Saat di konfirnasi oleh media lensa hukum ketua tksk kecamatan Ateng terkait berapa kg yang di dapat keluarga penerima manfaat (KPM) jawabnya Kalau untuk komoditi saya kurang tahu…itu mah antara ewarung dengan suplayer nya. Ucapnya .sedangka. Agen melimpahkan ke TKSK ateng. di duga ada korupsi berjama’ah.pemerintah jagan tutup mata terkait dugan. Kecurangan sembako BPNT yang nominalnya diduga kurang dari Rp 200 Rb.terlihat di DI DUGA BANTUAN BPNT KURANG DARI RP 200RB SISANYA KEMANA
Kabupaten bekasi lensa hukum.co.id – Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan.
Uang elektronik tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).
Tujuan Program Kartu Sembako antara lain mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan. Lalu, memberikan gizi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.
Selain itu, dengan Kartu Sembako, harapannya KPM dapat mempunyai pilihan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Dirangkum dari laman instagram resmi Kemensos, penerima Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah. Dan, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran manfaat program Kartu Sembako:
1. Besaran bantuan Rp 200.000/KPM/bulan (Januari-Desember).
Pada saat tim media lensa hukum melihat Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Di Desa Wanasari kecmatan cibitung ketap di keluhkan penerima PKM inisial (W ) bahwasanya tiap dapat bantuan pangan selalu Ikan Teri asin dan telur itu 15 butir biasanya telur yang besar 1kg 16 butir .Kapan di dapat ayam atau ikan sekali kali di roling ucap nya
Terlihat Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Membagikan sembako kepada PKM , yakni 10 kg beras , 15, biji telur ,6 biji jeruk , 1/2 kg kacang ijo . beras 10 kg Rp 100 rb , Telur 20 rb, jeruk 6 buah setegah kag Rp 10 Rb, kacang ijo 1/4 Rp7 Rb , ikan Teri 1/4 Rp 25 rb. Total RP 172 Rb jadi sisa Rp 27 Rb..
“Dari keteragan Mardalih sebagai Agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong). Saat di mintai keteragan berapa yang dapat BPNT jawab nya sekitran 500 dan sekarang ada perubahan yakni sekitar 400 san . karna ada pengurangan karna sedang ada sanding data dari dukcapil , ternyata masih ada Nik dan nama data yang tidak singkron ucapnya . Dan media menayakan berapa pendapatan agen untung atau gaji dia menjawab ada lah buat jajan mah dan tanya aja bag ateng ketua TKS nya kalau mau tau. Ujarnya .
Saat di konfirnasi oleh media lensa hukum ketua tksk kecamatan Ateng terkait berapa kg yang di dapat keluarga penerima manfaat (KPM) jawabnya Kalau untuk komoditi saya kurang tahu itu mah antara ewarung dengan suplayer nya, ” Ucapnya sedangkan,Agen melimpahkan ke TKSK ateng. di duga ada korupsi berjama’ah.pemerintah jagan tutup mata terkait dugan. Kecurangan sembako BPNT yang nominalnya diduga kurang dari Rp 200 Rb.
Dari keteragan agen jeruk hotma kalau beli jeruk satu keranjang 60 kg lebih murah tidak sama degan harga eceran .kalau eceran kg Rp 25 rb di agen bisa Rp 17 Rb, ” Ucapnya.
( MARIAM / TIM )