LensaHukum.co.id – Sanan (35 th) yang merupakan sopir truk sampah milik swasta pada 31 Januari 2019 lalu mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jatiasih. Akibat kecelakaan itu, kedua kaki Sanan mengalami patah tulang. Kini Sanan hanya bisa berbaring ditempat tidur.
Meski mengalami patah tulang akibat kecelakaan, Sanan merupakan warga RT. 01 RW.04, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mengaku belum mendapat santunan dari pemilik kendaraan.
Sanan menceritakan dikediamannya (18/03/19),dirinya sudah bekerja menjadi sopir truk sampah swasta sekitar tiga tahun lamanya, “Kaki saya patah karena kecelakaan, tapi tidak ada perhatian khusus dari bos pemilik mobil sampah swasta. Bahkan dari mulai pertama kecelakaan baru menerima uang buat berobat sebesar Rp.2 juta. ” Ungkap, Sanan.
Sanan menjelaskan, pemilik truk sampah diduga tidak bertanggung jawab sepenuhnya hingga Sanan sembuh total dari kecelakaan yang dialaminya dan Bos pemilik mobil truk tesebut merupakan salah seorang pegawai bagian lapangan yang bekerja di Jakarta Selatan, “Bos saya berpakaian Dinas DKI Jakarta, Kantornya samping Walikota Jakarta Selatan “.
“Sampah yang tiap hari saya angkat dari Blok M, saya bawa ke lapak bos donor di wilayah Kelurahan Cikiwul, di belakang Gas Elpiji Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi,” sambungnya. Sementara itu Ibu Ati istri Sanan, menjelaskan jika suaminya tidak mendapatkan santunan, tidak dapat santunan, apalagi asuransi. Padahal kedua kaki suami saya patah, tiap hari hanya bisa berbaring di tempat tidur minta uang berobat sama bosnya hanya di janjikan padahal untuk perobatan sangat perlu biar cepat pulih kondisinya kalau ada uang bisa pasang PEN untuk kedua kakinya,” kata Ati.
Dalam hal ini, Semoga saja bos suami saya terbuka hatinya, serta bisa bertanggung jawab untuk merawat dan membiayai kalau untuk normal semula rasanya tidak mungkin lagi karena kedua kakinya hancur. ” Ungkap, Ati, dengan nada berharap.
Sementara itu Rian, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) DPC Kota Bekasi, mengatakan jika pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib. “Apabila dalam waktu dekat bos pemilik mobil truk sampah swasta tidak ada niat baik, maka kami akan membawa ke ranah hukum,” kata Rian.
Seharusnya pemilik mobil bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak membiarkan karyawannya yang mengalami kecelakaan.
“Apalagi dia oknum PNS DKI Jakarta, kami akan layangakan surat ke Walikota Jakarata Selatan dalam waktu dekat ini.” Tegas, Rian Ketua LKPK. (Sarippudin)