LensaHukum.co.id, Kedung Waringin – Kab.Bekasi
Sabtu, (23/3/19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hari ini mengeluarkan surat pemberitahuan regulasi iklan kampanye pemilu tahun 2019, melalui media Massa di kantornya, di jalan Raya Rengas Bandung No.103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dikeluarkannya surat regulasi iklan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengatakan, Hari ini kita keluarkan surat pemberitahuan regulasi kampanye di media massa sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017. Dan Juga mengeluarkan Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Nomor : 96/PL.01.5-Kpt/3216/KPU-Kab/III/2019 Tentang Penambahan Iklan Kampanye melalui Media Bagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi.” Ujar, Jajang Wahyudin di ruang kerjanya.
Tambahnya, disinggung terkait berapa lama pemasangan iklan kampanye di media Massa, kata dia selama 21 hari para calon boleh memasang iklan kampanye.
“Bahwa iklan kampanye melalui media massa seperti media cetak, elektronik dan media jariangan lainya dilaksanakan selama 21 hari di mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Tambahnya, di berharap kepada media massa yang berada di Kabupaten Bekasi dapat mematuhi ketentuan sebagaimana yang di maksud. “Saya harap kepada seluruh pimpinan media massa di Kabupaten Bekasi yang akan memuat dan menayangkan iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019 dimohon dapat mempedomani dan mematuhi ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. (Mariam)