LensaHukum.co.id, Cikarang Pusat – Kab. Bekasi
Pelaku pencurian sepeda di Kabupaten Bekasi ditangkap warga. Osep (25) ditangkap usai mencuri sepeda gunung milik Afri yang diparkirkan anaknya di depan Mushola.
Pasalnya, “Telah bawa dan ditangkap seorang laki-laki (Osep) yang diduga keras telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya,” ujar, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri, dalam keterangannya, Selasa, (26/03/2019).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rawasentul RT 01/03, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, anak Afri hendak mengaji dan memarkirkan sepeda gunung merk Wim Cycle warna putih di halaman mushola.
“Pelaku mengambil sepeda gunung yang diletakkan di depan Mushola oleh anak korban yang sedang mengaji di Mushola,” ujar Somantri.
Namun, saat melakukan aksi Osep dipergoki oleh warga, Bayu, yang mengenali sepeda milik Afri. Kemudian, Bayu melapor ke ketua RT 01, Bahirudin dan Polsek Cikarang Pusat.
“Polisi pun mengamankan pelaku berikut barang bukti.” Ucap, Somantri.
Setelah diintrogasi, Osep mengaku telah mencuri sepeda sebanyak 4 kali. 3 kali pencurian dilakukan di Kampung Bugel pada Januari-Februari 2019, dan satu kali di Kampung Rawasentul pada Maret 2019. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Mariam)