LENSA HUKUM
CIKARANG BARAT – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Setiap rel pelintasan keretapi pasti ada palang pintu jika jalur lintas tersebut di lalui pengendara kendaraan motor dan mobil dan juga ada penjaga yang menutup jalur jalan yang di lintasi jalur kereta api yang hendak melintas, Senin (24/05/2021).
Pasalnya, Palang rel kereta api jalan Telaga Asi( Imam Bonjol 2) No 7 Rt 2/Rw 3 Kelurahan Telaga Asi Kecamatan Cikarang Barat Rusak ” petugas penjaga pintu rel kereta api saat di mintain keteragan oleh media ” mengatakan benar palang pintun di sebrang sana rusak dan sebelah sini patah kena pohon ” jadi tidak ada penjagaan karna palang pintu nya tidak ada” dan sejauh ini kita sudah adukan ke dinas perhubugan ( Dishub) ia sampai saat ini belum ada perbaikan, ” Ucapnya.
” Dari keterangan penggna jalan Tia saat di mintai keteragan oleh media mengatakan ” ia saya lihat setip lintas jalan ini kalau ada kereta ngeri, Karena palang pintu nya rusak dan rentan kecelakan bagi penguna jalan pelintasan rel ini, ” coba pakai palang pintu aja masih ada aja yang menerobos kadang kadang ” apa lagi jika tidak ada palang pintu pada nerobos gak sabar liat jarak kereta masih jauh , kasian penjaga rel palang pintu kereta kwalahan ngatur pemguna jalan, apalagi kalau lagi macet di jam jam nya, ” Ucapnya.
Harapan kita ia dinas terkait agar segera benerin palang pintu rel tersebut jagan sampai ada korban kalau perlu ada bunyi tanda pemberitahuan bahwa akan ada kereta mrlintas dari jarak jauh agar penguna jalan paham ada kereta yang akan melintas, ” Pungkasnya.
( MARIAM )