LensaHukum.co.id, Cibitung – Kab. Bekasi
Kamis, (26/03/19). Sebuah rumah yang disekat empat terjadi kebakaran Pukul 17.15 WIB kampung selang bulak RT 001/001 D Wanajaya, Kecamatan Cibitung yang menghanguskan isi dalam rumah Wirjo (35) dan IRA (42).
Dari keterangan korban Wirjo (35) dan Ira (42) “Saat kejadian mereka sedang di luar rumah, dan tidak tau kejadian tersebut. Yang menjadi saksi kejadian adalah kaka kami pada saat mau mencuci pakaian degan mesin cuci tiba-tiba mati dan suara meleduk dari dalam.
Dan kaka saya lihat dari dalam bau ke bakar dipenuhi asap dari dalam rumah. Dengan sigap kaka saya meminta tolong bantuan dari tetangga dan mereka berdatangan membantu mematikan api dari kebakaran rumah. Kepala Desa kami yakni Kades Barok pun langsung menghubungi Damkar.
Sayangnya mobil pemadam datang telat, karena api sudah hampir mati kami siram bersama sama warga.” Ucap, Wirjo.
Sebab kebakaran ini adalah korsleting listrik dari sebuah Magic com (Rice Cooker) Penanak Nasi yang baru kami beli, tapi kenapa bisa membakar rumah kami padahal dari colokan rumah listrik kami pisahkan dari televisi dan kulkas Agar arus tidak panas. Barang barang kami hangus terbakar bahkan dokumen hangus.
Dari pihak kepolisian Cikarang Barat pun sudah olah TKP di tempat kejadian dan sudah memberikan saran surat pelaporan kehilangan dokumen karena musibah kebakaran, ” Ucap, Wirjo. (Mariam)