LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Hari Waisak atau Waisaka merupakan hari suci agama Buddha. Di beberapa wilayah hari Waisak ini juga dikenal dengan Hari Raya agama Budha dan Lapas Cikarang memberika Remisi yakni.
Pasalnya, Lapas Cikarang, Pada tanggal (26/05/2021), Memberikan Laporan atensi Pimpinan kepada kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat yakni bahwasanya tiga Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Cikarang Mendapat Remisi Khusus Waisak Tahun 2021. 27/05/2021, ” Ucap, Humas yana.
Sesuai dengan Laporan Atensi Pimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang-Bekasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, telah dilaksanakan penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2021.
Dilaksanakan pada hari rabu, 26 Mei 2021 di gedung Vihara Vimutti Mangga Lapas Cikarang pukul 10:00 WIB s/d 10:30 WIB. Jumlah perolehan Remisi Khusus Waisak untuk WBP Lapas kelas IIA Cikarang tahun ini ada sebanyak 3 orang (RK I). Pemberian Remisi Khusus terhadap warga binaan ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan tertib tidak lupa menerapkan protokol kesehatan, ” Ujar, Humas.
( MARIAM )