Home / Sosial & Budaya / Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil

LensaHukum.co.id - Kabiddokkes Polda Banten Mengadakan Rikkes Berkala Personil 4 - Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil

LensaHukum.co.id, Serang – Banten

Kabiddokkes Polda Banten mengadakan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) secara Berkala terhadap Personil Polri yang ada di wilayah hukum Polda Banten, Rikkes yang dilakukan secara rutin setiap tahun, saat ini dilakukan kepada personil Polres Pandeglang selama tiga (3) hari. Kamis, (28/03/19).

Terkait hal tersebut, Kabiddokkes Polda Banten Akbp. dr. Nariyana, M.Kes kepada wartawan menjelaskan, kegiatan yang di lakukan Dokkes Polda Banten untuk pemeriksaan setiap personil jajaran ini dilakukan setiap tahunnya.

LensaHukum.co.id - Kabiddokkes Polda Banten Mengadakan Rikkes Berkala Personil 1 - Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil

Lanjut Nuriyana juga menyampaikan bahwa Tujuannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan personil, upaya tindak lanjutnya serta cara pencegahan supaya tidak semakin parah dan bisa diobati, terutama Personil yang sudah berumur 40 itu kita diperiksa secara rutin”. Ungkapnya.

LensaHukum.co.id - Kabiddokkes Polda Banten Mengadakan Rikkes Berkala Personil 3 - Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP. Edy Sumardi,saat ditemui disela sela kesibukannya kepada wartawan, menyampaikan, bahwa Kegiatan ini di laksanakan oleh Personil Biddokkes itu adalah untuk pemeriksaan kesehatan personil di jajaran Polres Pandeglang dan Polres lainnya baik oleh Dokter maupun paramedisnya.

LensaHukum.co.id - Kabiddokkes Polda Banten Mengadakan Rikkes Berkala Personil 2 - Kabiddokkes Polda Banten, Mengadakan Rikkes Berkala Personil

“Tujuannya kegiatan ini adalah utk mengetahui kondisi kesehatan personil, upaya tindaklanjutnya serta cara pencegahan supaya tidak semakin parah dan bisa diobati dan Sasaran Rikkes Berkala adalah personil yang usianya di atas 40 tahun, punya riwayat penyakit berat, ikut seleksi pendidikan pengembangan karier, pemegang senpi dan tugas operasional.” Tutup, Edy.

( Khnza / Bid Hms )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220107 110613 WhatsApp 310x165 - Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angka Bicara Terkait Viral Pungutan Parkiran

  LENSA HUKUM JAYAMUKTI – KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Viral nya Video pungutan liar yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.