Home / Opini / Tidak Menerima kompensasi Limbah, Warga Gerudug PT.NT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Tidak Menerima kompensasi Limbah, Warga Gerudug PT.NT

LensaHukum.co.id - Tidak Menerima Konvensasi Limbah Warga Gerudug PT 1 - Tidak Menerima kompensasi Limbah, Warga Gerudug PT.NT

LensaHukum.co.id, Cikarang Timur – Kab. Bekasi

Merasa tidak terima kompensasi dari perusahaan warga Jati Reja adakan demo didepan PT. NT yang beralamat Kawasan Industri Jababeka Tahap 6, Blok B2, Desa Jati Reja Cikarang Timur. Sekitar 100 masa pendemo padati halaman perusahaan. Rabu, (27/03/19).

“Yang mengikuti demo Dusun 1, 2, dan Dusun 3. Kurang lebih sekitar 100 orang yang mewakili aksi demo kebanyakan ibu-ibu. Yang mana RT dan RW ikut hadir, masalah nya penarikan limbah inginnya warga, dikelola oleh lingkungan karena pemegang SPK (Surat Perintah Kerja), PT.NT tempo hari pernah menjanjikan kompensasi untuk warga tapi nyatanya belum ada.” Ungkap, Yana.

Suwandi selaku Kepala Desa saat dimintai komentar terkait adanya aksi demo warga,” saya selaku Kepala Desa sudah memberikan kesempatan kepada warga agar tidak ada aksi demo lebih baik lewat jalur mediasi, saya bicarakan kepada masyarakat agar pihak desa yang mempasilitasi untuk bertemu dengan pihak perusahaan agar bisa mediasi. Akhirnya saya memanggil pihak PT. NT agar bisa duduk bersama.

LensaHukum.co.id - Tidak Menerima Konvensasi Limbah Warga Gerudug PT 2 - Tidak Menerima kompensasi Limbah, Warga Gerudug PT.NT

Lanjutnya, warga bicara kepada saya bahwa satu kewilayahan yang tidak tersentuh oleh PT. NT tidak ada satupun kontribusi yang diberikan kepada warga sekitar perusahaan, kecemburuan warga berawal dari perekrutan karyawan. Setelah kita panggil pihak perusahaan dan duduk bersama dengan perwakilan warga namun musyawarah pertama dan kedua belum final,”

Disaat pihak Desa belum bisa menemui titik terang maka permasalahan ini kami bawa ke Kecamatan yang harapan saya bisa menemui titik terang lewat mediasi Kapolsek, tetapi tetap saja pihak perusahaan respon nya negatif tidak ada bahasa untuk menjanjikan solusi kedepan maka dari itu warga mengajukan aspirasi untuk mengadakan demo.” Tutupnya. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20220121 102854 Gallery 310x165 - Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

Istansi Tekait Diduga Tutup Mata Semrautnya Trotoar Pasar induk Cibitung

    LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.