LensaHukum.co.id, Serang – Banten
Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat desa yang di Pimpin oleh Kompol Jamaludin C. S.H, selaku Kasubaganev Binopsnal. Yang bertempat di Kantor Desa Cilayang Guha, Kabupaten. 6 Narkoba. Karena masyarakat terutama kaum milenial inilah yang nantinya akan menjadi penerus bangsa dan Negara,” ujar Kompol. Jamaludin.
Ia menambahkan sangat banyak jenis narkoba yang disosialisasikan pada masyarakat Diantaranya Narkotika, Psikotropika, dan bahaya Lem Eha Onuc.
Ia berharap melalui penyuluhan ini seluruh elemen masyarakat bisa dan mengetahui bahaya laten jika terjerumus dalam narkoba.
“Bahan-bahan narkoba bisa mempengaruhi saraf, oleh karena itu kita harapkan kerja sama nya kepada orang tua agar anaknya di pantau dan perhatikan pergaulannya agar dapat menjauhi barang haram tersebut.” Tandasnya.
( Khanza/BidHms )