LensaHukum.co.id, Tangerang – Banten.
Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kedua pelaku yakni berinisial NP (20) warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dan PL (20) warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Keduanya ditangkap Polisi, selang beberapa jam usai melancarkan aksinya. Minggu, (24/03/19).
Sementara itu Kapolres Kota Tangerang Kombes. Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si. Saat dikonfirmasi awak wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / K / III / 2019 / Polsek Cisoka Tanggal 24 Maret 2019 kemarin, menangkap dua pelaku ranmor yang sedang melakukan aksinya.
“Menurut informasi dari pihak Polsek Cisoka, modus para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari incaran sepeda motor pada malam hari, dan kemudian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya serang tepatnya di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan melihat situasi aman kemudian pelaku membawa motor tersebut.” Jelas Sabilul Alif.
Lanjut ia menjelasakan, dari penangkapan tersebut Anggota Polsek mengamankan satu buah mata kunci leter T, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No.Pol.A 6047 YB, sebagai barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, ” Ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP. Edy Sumardi, P. SIK. Disela-sela kesibukannya kepada wartawan mengatakan, terkait dengan penangkapan ranmor oleh Polsek Cisoka dirinya memberikan mengapresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang yang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu, 24 Maret 2019 tersebut.
Meski polisi terus berusaha melakukan Pengamanan setiap wilayah untuk mengantisipasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi sampai saat ini. Tapi Masyarakat harus tetap waspada dan selalu memasang kunci ganda pada sepeda motor saat parkir atau bepergian kemana-mana. ” Ungkapnya.
(Khnza/BidHms)