SUKAWANGI – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di desa.
Pasalnya, Sangat sangat di sayangkan, pembangunan ruang kelas baru yang ada di SMP Negeri 1 Sukawangi diduga memakai aliran listrik tanpa kWh atau ilegal, Minggu (18/09/2021).
Diduga ada oknum maen mata dengan penyambungan aliran listrik di proyek pembuatan ruang kelas baru SMP Negri Satu Sukawangi Kabupaten Bekasi, Aliran listrik yang diduga tanpa kwh atau bodong.
Ketika team media menanyakan kepada pemilik warung yg lokasinya persis di samping proyek tersebut, Pemilik warung memaparkan, ” iya memang dari awal kerja listriknya kaya gitu pak nyuntik / nga pake kilometer.”
Ucap pemilik warung yg tidk menyebutkan namanya.
Diduga Pencurian aliran listrik sangat merugikan pihak PLN dan juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.
bahwa dalam peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik pasal 51 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362 KUHP, ” Ujarnya.
diduga Pembangunan ruang kelas baru SMP Negri Satu Sukawangi Tidak hanya memakai listrik ilegal tetapi juga mengabaikan kesehatan keselamatan kerja (K3).
Terlihat dan terpantau jelas beberapa pekerja proyek tersebut tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri atau keselamatan kerja.
Bahkan ada beberapa pekerja yang sedang naik di atas bangunan tidak memakai alat keselamatan seperti memakai helm Proyek dan sepatu boot Proyek saat di dalam Area Proyek.
Sangat di sayangkan proyek yang nilainya di duga milyaran rupiah tersebut tidak mengindahkan keselamatan para pekerja nya.
( ARIP & Tim )