Home / Peristiwa / Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210920 005525 WhatsApp - Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)
LENSA HUKUM

SUKAWANGI – KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di desa.

Pasalnya, Sangat sangat di sayangkan, pembangunan ruang kelas baru yang ada di SMP Negeri 1 Sukawangi diduga memakai aliran listrik tanpa kWh atau ilegal, Minggu (18/09/2021).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210920 005514 WhatsApp - Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)Diduga ada oknum maen mata dengan penyambungan aliran listrik di proyek pembuatan ruang kelas baru SMP Negri Satu Sukawangi Kabupaten Bekasi, Aliran listrik yang diduga tanpa kwh atau bodong.

Ketika team media menanyakan kepada pemilik warung yg lokasinya persis di samping proyek tersebut, Pemilik warung memaparkan, ” iya memang dari awal kerja listriknya kaya gitu pak nyuntik / nga pake kilometer.”
Ucap pemilik warung yg tidk menyebutkan namanya.

Diduga Pencurian aliran listrik sangat merugikan pihak PLN dan juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210920 005501 WhatsApp - Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)bahwa dalam peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik pasal 51 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362 KUHP, ” Ujarnya.

diduga Pembangunan ruang kelas baru SMP Negri Satu Sukawangi Tidak hanya memakai listrik ilegal tetapi juga mengabaikan kesehatan keselamatan kerja (K3).

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210920 005450 WhatsApp - Aliran Listrik Proyek Pengerjaan RKB (Ruang Kelas Baru SMP Negeri 1 Sukawangi Diduga ilegal (Bodong)Terlihat dan terpantau jelas beberapa pekerja proyek tersebut tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri atau keselamatan kerja.

Bahkan ada beberapa pekerja yang sedang naik di atas bangunan tidak memakai alat keselamatan seperti memakai helm Proyek dan sepatu boot Proyek saat di dalam Area Proyek.

Sangat di sayangkan proyek yang nilainya di duga milyaran rupiah tersebut tidak mengindahkan keselamatan para pekerja nya.

 

( ARIP & Tim )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.